Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan tindak lanjut dari laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil pemeriksaan itu kembali mengantarkan Pemerintah Kota Palangka Raya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
Meski telah meraih opini WTP, laporan pertanggungjawaban tersebut tetap harus mendapat persetujuan DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. "Kami akan membahas seluruh komponen pengelolaan keuangan daerah, mulai dari Pendapatan Asli Daerah, belanja daerah hingga aspek lainnya agar pembahasannya berjalan secara menyeluruh," ujar Subandi.
Alur Pembahasan hingga Evaluasi Provinsi
Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Palangka Raya itu merupakan agenda awal. Setelah pidato pengantar, besok akan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi, kemudian pemerintah kota memberikan jawaban. Selanjutnya, pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD akan dilakukan hingga nantinya ditetapkan menjadi perda.
Subandi menambahkan, hasil persetujuan dari DPRD akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi dan difasilitasi sebelum ditetapkan. "Target kami seluruh proses pembahasan dua Raperda ini dapat selesai pada akhir Juli sehingga dapat segera ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Rekomendasi DPRD: Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD juga menyampaikan rekomendasi yang merupakan hasil kerja Panitia Khusus terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2025. Rekomendasi tersebut berisi dorongan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar segera menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan BPK, baik yang berkaitan dengan penyelesaian administrasi maupun kewajiban pengembalian sesuai ketentuan.
Pembahasan rekomendasi itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
Raperda Kepramukaan: Benteng Generasi Muda dari Narkoba dan Miras
Sementara itu, Raperda Kepramukaan disiapkan sebagai dasar hukum untuk memperkuat penyelenggaraan dan pembinaan Gerakan Pramuka di Kota Palangka Raya. Raperda ini akan melibatkan sekolah, perangkat daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.
"Melalui perda ini kami berharap Gerakan Pramuka semakin kuat dalam membentuk karakter generasi muda serta menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan berbagai perilaku negatif lainnya," demikian Subandi.