PALANGKA RAYA — Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat tidak akan mengurangi intensitas operasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dukungan logistik dan alat berat disebut terus dikirim secara bertahap untuk memastikan efektivitas pemadaman di lapangan, baik lewat jalur udara maupun penguatan tim darat.
“Kebutuhan yang disampaikan para pejabat di lapangan akan terus dipenuhi, termasuk penambahan helikopter dan berbagai peralatan untuk mendukung pemadaman,” ucap Prabowo usai memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).
Kepala Negara mengungkapkan bahwa salah satu kendala klasik di lapangan adalah kelangkaan pasokan air. Untuk menjawab hal itu, pemerintah mengerahkan mesin bor untuk membuat sumur bor di sejumlah lokasi strategis yang dekat dengan titik api.
“Setiap hari kita tambahkan helikopter-helikopter, alat-alat, mesin bor untuk air, semua perlengkapan kita penuhi,” tambahnya.
Langkah ini dinilai krusial karena kecepatan mobilitas air menjadi penentu utama dalam memutus rantai meluasnya api, terutama di lahan gambut yang sulit dipadamkan hanya dari udara.
Prabowo optimistis krisis akibat karhutla di Kalteng dapat segera dikendalikan. Keyakinan ini merujuk pada pengalaman Indonesia yang pernah menghadapi kebakaran lahan jauh lebih parah di masa lalu, namun tetap mampu diatasi.
“Kita lihat sejarah tahun-tahun yang dulu sangat parah, kita mengatasi. Jadi saya percaya ini segera kita atasi,” lanjutnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada hingga api benar-benar padam, bukan sekadar operasi responsif jangka pendek.
Di tengah upaya pemadaman, Presiden juga menyoroti indikasi unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum bagi siapa pun yang terbukti bertanggung jawab memicu kebakaran.
“Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” ungkapnya tegas.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang kerap memanfaatkan musim kemarau untuk membuka lahan dengan cara instan dan merugikan masyarakat luas.