Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kepatuhan terhadap regulasi perizinan menjadi fondasi utama keselamatan angkutan penumpang. Hal ini mengemuka dalam sosialisasi perlindungan dasar penumpang yang digelar bersama PT Jasa Raharja di Palangka Raya, Kamis (20/8/2026), sebagai respons atas masih banyaknya pelaku usaha yang belum tertib administrasi.
PALANGKA RAYA — Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng) bersama PT Jasa Raharja menggelar sosialisasi perlindungan dasar dan ketentuan pelaksanaan angkutan penumpang di Aula Dishub Kalteng, Kamis (20/8/2026). Kegiatan ini menyasar pelaku usaha angkutan dan pemangku kepentingan terkait.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kalteng, Ahmad Isnaeni, yang mewakili Kepala Dinas Yulindra Dedy, menekankan bahwa aspek keselamatan tidak bisa dipisahkan dari legalitas operasional. Sinergi antara pemerintah, penyelenggara angkutan, dan pemangku kepentingan dinilai krusial untuk memastikan layanan transportasi berjalan aman dan tertib.
"Penyelenggaraan angkutan penumpang tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa. Karena itu, pemahaman terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan harus terus diperkuat, baik oleh pemerintah maupun para pelaku usaha," ujar Ahmad.
Ia menjelaskan, pemenuhan dokumen perizinan bukan semata kewajiban administratif. Kepatuhan menjadi jaminan pelayanan dan perlindungan hukum bagi penumpang sekaligus kepastian usaha bagi operator.
Dalam sosialisasi tersebut, materi difokuskan pada dua kategori layanan. Pertama, Angkutan Antar Jemput atau travel, dan kedua, Angkutan Sewa Khusus (ASK). Keduanya memiliki persyaratan teknis yang berbeda dan diproses melalui sistem OSS-RBA.
Untuk angkutan antar jemput, peserta mendapat pemahaman tentang kewajiban penggunaan kendaraan penumpang umum dengan kapasitas silinder minimal 2.000 cc. Operator juga wajib memiliki paling sedikit lima unit kendaraan, melengkapi dokumen kendaraan, memasang Global Positioning System (GPS), serta menyediakan pool kendaraan.
Sementara untuk Angkutan Sewa Khusus, ketentuannya mencakup bentuk badan hukum yang jelas, kepemilikan kendaraan, batas usia kendaraan, hingga wilayah operasional yang diizinkan.
Ahmad menegaskan bahwa pemenuhan aspek legalitas dan persyaratan teknis adalah bagian penting dalam memberikan jaminan pelayanan, keselamatan, dan perlindungan kepada masyarakat.
"Dengan adanya pemahaman yang sama mengenai regulasi, diharapkan penyelenggara angkutan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan, sehingga masyarakat mendapatkan layanan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan memiliki kepastian perlindungan," pungkasnya.
Melalui agenda ini, Dishub Kalteng berharap pelaku usaha angkutan semakin memahami kewajibannya. Target akhirnya, penyelenggaraan transportasi penumpang di Kalimantan Tengah berjalan semakin tertib dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.