Pemkab Kotim Berlakukan Belajar dari Rumah saat Karhutla, Surat Edaran Bupati Terbit untuk Seluruh Sekolah

Penulis: Joko Purnomo  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:47:01 WIB
Siswa dan guru di Kotawaringin Timur menghentikan kegiatan belajar tatap muka menyusul terbitnya surat edaran bupati tentang Belajar dari Rumah (BDR) selama masa tanggap darurat karhutla.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi memberlakukan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya situasi kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masuk masa tanggap darurat. Surat edaran bupati bernomor 400.3.1/1182/DISDIK-I/2026 itu terbit pada Jumat (21/8/2026) dan berlaku hingga kondisi udara dinyatakan kembali sehat.

SAMPIT — Seluruh sekolah di Kotawaringin Timur mulai menghentikan kegiatan tatap muka. Kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-I/2026 tentang BDR Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Karhutla.

Bupati Kotim, Halikinnor, menyebut kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari potensi kabut asap. Ia menegaskan satuan pendidikan diminta melaksanakan BDR sejak surat edaran diterbitkan hingga kualitas udara kembali baik.

Pemantauan Kualitas Udara dan Platform Pembelajaran

Halikinnor menjelaskan, pemantauan kualitas udara dapat dilakukan melalui aplikasi ISPUnet atau laman situs Kementerian Lingkungan Hidup. Penetapan status tanggap darurat karhutla di Kotim juga menjadi acuan berakhirnya masa BDR.

Proses pembelajaran jarak jauh ini memanfaatkan platform Rumah Pendidikan dengan akun belajar.id milik guru dan siswa. Selain itu, sumber belajar juga bisa diakses melalui Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun platform pendukung lainnya.

Guru ASN Bisa Ajukan WFH, Pengawas Wajib Lapor Harian

Bagi pendidik dan tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), surat edaran tersebut dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung Work From Home (WFH) pada laman e-presensi. Hal ini memastikan administrasi kepegawaian tetap berjalan meski tidak berada di sekolah.

Halikinnor juga meminta pengawas sekolah dan penilik melaksanakan pemantauan penyelenggaraan BDR di satuan pendidikan binaan masing-masing. Laporan pemantauan wajib disampaikan setiap hari kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan.

“Pengawas Sekolah dan Penilik melaksanakan pemantauan penyelenggaraan BDR satuan pendidikan binaan masing-masing dan membuat laporan pemantauan BDR setiap hari untuk disampaikan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan masing-masing,” tegas Halikinnor.

SDN 6 Mentawa Baru Hulu Terapkan BDR Mulai Senin

Kebijakan ini langsung ditindaklanjuti sekolah-sekolah di Kotim. Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Mentawa Baru Hulu, Kirno, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh orang tua atau wali murid.

Kegiatan BDR di sekolah yang dipimpinnya akan diterapkan mulai Senin, 24 Agustus 2026. Selama belajar dari rumah, para siswa tetap mendapatkan tugas dari guru masing-masing.

“Siswa tetap akan diberikan tugas oleh guru masing-masing,” ungkap Kirno.

Kirno meminta orang tua atau wali murid untuk mendampingi putra-putrinya saat belajar atau mengerjakan tugas di rumah. Para siswa juga diimbau menjaga kesehatan dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Kegiatan belajar di rumah akan berakhir sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tutup Kirno.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: tintaborneo.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top