SUKAMARA — Rantai birokrasi pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Sukamara bakal dipangkas drastis. Kantor Pertanahan setempat menargetkan proses peralihan hak yang selama ini memakan waktu hampir dua bulan bisa rampung hanya dalam 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara, Irwandi, menyebut transformasi ini dirancang untuk memutus birokrasi panjang yang selama ini dikeluhkan masyarakat. "Transformasi layanan pertanahan ini bertujuan memutus rantai birokrasi yang panjang," ujarnya dalam kegiatan koordinasi di Aula Kantor Pertanahan setempat, Jumat.
Percepatan ini bukan sekadar target, melainkan dipecah menjadi tiga tahapan yang saling terhubung. Masing-masing pihak punya tenggat waktu yang jelas dan terukur.
Tahap pertama adalah penyelesaian pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan batas waktu maksimal dua hari. Setelah itu, verifikasi dan validasi pajak oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama ditargetkan selesai dalam tiga hari.
"Setelah itu, lima hari merupakan proses penyelesaian pendaftaran sampai dengan penerbitan sertipikat di Kantor Pertanahan. Jadi total waktu pelayanan peralihan hak ditargetkan menjadi 10 hari kerja," jelas Irwandi.
Irwandi mengungkapkan bahwa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama ini menjadi hambatan terbesar dalam pengurusan peralihan hak. Proses tersebut kerap memakan waktu lama dan membuat masyarakat menunggu lebih dari yang seharusnya.
Melalui SEB Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Mendagri Tito Karnavian, verifikasi BPHTB kini dibatasi maksimal tiga hari. Integrasi data perpajakan dan pertanahan ini diharapkan tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga meningkatkan penerimaan BPHTB sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain memangkas waktu, transformasi ini juga menyasar praktik percaloan yang selama ini merugikan masyarakat. Dengan tenggat waktu yang jelas dan sistem yang terintegrasi, ruang untuk negosiasi di luar prosedur menjadi semakin sempit.
Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi petugas yang tidak memenuhi tenggat waktu pelayanan sesuai ketentuan disiplin pegawai. Hal ini menjadi jaminan bahwa percepatan layanan tidak hanya sekadar wacana di atas kertas.
Bersamaan dengan percepatan peralihan hak, Kantah Sukamara juga menyiapkan program pengukuran terjadwal. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui secara pasti waktu dan petugas yang akan melaksanakan pengukuran di lapangan.
Untuk jenis layanan pengukuran kadastral pertama kali, waktu penyelesaian ditetapkan selama 12 hari. Irwandi menegaskan pihaknya berkomitmen penuh mendukung transformasi ini dan akan terus membenahi sistem pelayanan.
"Kami berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan transformasi layanan. Kata kuncinya adalah mempermudah layanan untuk masyarakat," pungkasnya.