NANGA BULIK — Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Friaraiyatini menyebut sosialisasi ini langkah krusial agar pemerintah daerah tidak salah arah dalam mengelola potensi kreatif lokal. Regulasi anyar dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif itu menekankan penyelenggaraan ekonomi kreatif yang terarah dan berkelanjutan.
"Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran dan strategi pengembangan ekonomi kreatif di daerah sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat," kata Friaraiyatini.
Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah secara lebih terintegrasi. Regulasi ini mendorong terbentuknya provinsi, kabupaten/kota, hingga desa kreatif sebagai motor pembangunan ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, dan potensi lokal.
Dalam sosialisasi yang diikuti jajaran Pemkab Lamandau dari Ruang Rapat Bupati, peserta mendapat arahan langsung dari Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif. Arahan itu menekankan pentingnya sinergi pusat-daerah agar sektor ekonomi kreatif benar-benar menjadi pilar pertumbuhan ekonomi nasional.
Kegiatan ini merupakan kerja sama Kementerian Ekonomi Kreatif dengan Kementerian Dalam Negeri. Sejumlah materi disampaikan untuk memperkuat fondasi ekonomi kreatif di tingkat lokal.
Pemerintah Kabupaten Lamandau menilai regulasi ini bisa menjadi pedoman untuk memperkuat tata kelola, perencanaan, dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih terpadu. Dengan adanya panduan dari pusat, pemda bisa lebih percaya diri mengidentifikasi dan mengelola subsektor kreatif unggulan di wilayahnya.
Friaraiyatini menambahkan, pemahaman yang didapat dari sosialisasi ini akan menjadi modal awal untuk menyusun program-program ekonomi kreatif yang sesuai dengan karakteristik Lamandau. Ke depan, desa-desa di kabupaten itu diharapkan bisa ikut bergerak sebagai desa kreatif.