Pencarian

8 Tuntutan Pemuda Kalteng soal Karhutla, Minta Presiden hingga Wantimpres Berkantor 30 Hari di Palangka Raya

Jumat, 09 Oktober 2026 • 17:46:31 WIB
8 Tuntutan Pemuda Kalteng soal Karhutla, Minta Presiden hingga Wantimpres Berkantor 30 Hari di Palangka Raya
Mahasiswa dan pemuda Kalteng menggelar diskusi publik di kawasan Tugu Soekarno, Palangka Raya, untuk menyusun sikap bersama terhadap bencana asap.

PALANGKA RAYA — Gelaran diskusi publik di kawasan Tugu Soekarno menjadi ruang konsolidasi mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Kalteng untuk menyusun sikap bersama terhadap bencana asap yang tak kunjung usai. Forum itu tidak sekadar membahas kronologi kebakaran, tetapi merumuskan delapan tuntutan resmi yang akan diteruskan ke pemerintah pusat. Salah satu poin yang paling disorot adalah permintaan agar karhutla di Kalimantan ditetapkan sebagai bencana nasional.

Penetapan status bencana nasional dianggap penting sebagai penegasan bahwa negara menempatkan warga terdampak sebagai prioritas, bukan sekadar objek laporan mingguan. Peserta forum menilai respons pemerintah selama ini bergerak lambat meski karhutla berulang dari tahun ke tahun.

Mengapa Pemuda Kalteng Minta Pejabat Pusat Berkantor 30 Hari di Palangka Raya

Selain status bencana nasional, forum menantang Presiden, Wakil Presiden, para menteri, Kepala BNPB, hingga jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk berkantor di Kalteng selama 30 hari. Tuntutan itu disampaikan sebagai kritik terhadap pola penanganan yang selama ini dinilai lebih banyak dilakukan dari pusat berdasarkan laporan tertulis.

"Kami menyerukan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kepala BNPB, dan jajaran Wantimpres yang baru dilantik, termasuk Rocky Gerung, untuk berkantor penuh 30 hari di Kalimantan Tengah," seru peserta diskusi.

Mereka menegaskan yang dibutuhkan bukan kunjungan pejabat sehari dua hari, melainkan kehadiran langsung untuk melihat dan merasakan kondisi yang dihadapi warga.

"Bukan kunjungan sehari, bukan foto di depan asap. Kami minta kehadiran nyata, bernapas dengan udara yang sama, hidup dalam asap yang sama sebulan penuh," tegas mereka.

Aktivitas Warga di Tengah Kabut Asap Dinilai Bukan Tanda Kondisi Normal

Peserta forum menyoroti aktivitas masyarakat yang tetap berjalan di tengah kabut asap, dan menolak menjadikannya ukuran bahwa kondisi telah kembali normal. Mereka menyebut warga tetap bekerja dan anak-anak tetap bersekolah karena kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan, meski harus beraktivitas di tengah paparan asap.

"Kalimantan masih terbakar. Jikalau hari ini negara melihat Kalimantan Tengah masyarakatnya beraktivitas, itu bukan karena keadaan sudah normal, tetapi karena keterpaksaan," kata perwakilan massa.

Kritik juga diarahkan pada lambannya respons pemerintah terhadap karhutla yang disebut telah berulang dari tahun ke tahun.

"Kami bosan pada kebijakan yang dibuat oleh orang-orang yang tak pernah mencium asapnya sendiri," ujarnya.

Delapan Tuntutan yang Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Gubernur BEM FISIP UPR, Yosafat Mentang, menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk kegelisahan mahasiswa dan generasi muda terhadap penanganan karhutla yang berkepanjangan di Kalteng.

"Kami temanya sederhana: seruan mengundang Presiden, Wakil Presiden, Kepala BNPB, menteri-menteri, dan Wantimpres yang baru dilantik untuk ngantor 30 hari di sini, di Kalimantan Tengah," kata Yosafat.

Menurutnya, pemerintah perlu melihat langsung kondisi di lapangan, bukan hanya mengandalkan laporan dari daerah.

"Kenapa? Karena kita sudah lelah dengan kebijakan yang 'saya dapat laporan, saya dapat laporan, yang ujung-ujungnya bilang ini normal," ujarnya.

Yosafat menilai kehadiran langsung pejabat pusat akan memberi gambaran berbeda mengenai kondisi warga terdampak. "Jadi ayo lihat sendiri, rasain asapnya sendiri, mata perih sendiri, air asipnya sendiri. Dalam seminggu pasti kalian akan sadar kenapa kebijakannya penting untuk dipercepat," tegasnya.

Delapan tuntutan yang dirumuskan dalam forum tersebut mencakup:

  • Menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional sebagai penegasan prioritas pemerintah terhadap warga terdampak.
  • Mencabut, mengadili, dan mengumumkan secara terbuka korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan.
  • Mendorong transparansi serta pengawasan terhadap pengelolaan anggaran penanggulangan bencana karhutla.
  • Menghentikan pemotongan anggaran kebencanaan serta mengembalikan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk menjalankan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.
  • Menyelesaikan persoalan kelangkaan BBM, akses air bersih, serta pemadaman listrik dengan rencana penanganan yang transparan.
  • Memprioritaskan pemulihan kesehatan masyarakat terdampak dan memberikan bantuan kesehatan secara gratis.
  • Mengaudit seluruh lokasi karhutla di Kalteng, termasuk pemeriksaan status kepemilikan dan perizinan lahan, serta memproses pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum.
  • Menindak pejabat yang dinilai gagal menangani karhutla dan terbukti memiliki konflik kepentingan, termasuk menteri yang dipersoalkan dalam tuntutan tersebut.

Masyarakat Adat dan Peladang Minta Tidak Langsung Disalahkan

Forum itu juga diwarnai pernyataan dari perwakilan masyarakat adat dan peladang. Ia menegaskan masyarakat adat, khususnya peladang, tidak seharusnya langsung ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan karhutla.

Pernyataan tersebut melengkapi rangkaian tuntutan yang akan diteruskan ke pemerintah pusat. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait delapan tuntutan tersebut.

Follow monitorkalteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: literasivirtual.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks