Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mendampingi pelaku usaha batik Griya Batik Umiy Lasega di Kabupaten Lamandau untuk mengidentifikasi dan melindungi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki. Pendampingan mencakup konsultasi Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri, sekaligus membantu pelaku UMKM menentukan bentuk perlindungan yang sesuai dengan karakteristik produknya. Langkah itu disebut sebagai upaya mendekatkan layanan KI sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
LAMANDAU — Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, menyebut pendampingan menyasar Griya Batik Umiy Lasega agar pelaku usaha memahami pentingnya perlindungan terhadap identitas, karya, dan desain produk. Tim KI hadir langsung ke lokasi usaha, bukan sekadar memberi materi umum.
Konsultasi yang diberikan menyentuh tiga jenis perlindungan sekaligus: Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri. Pelaku usaha diajak menelusuri potensi KI apa saja yang melekat pada produk batik yang selama ini diproduksi.
Apa Saja yang Dikonsultasikan Tim KI ke Perajin Batik Lamandau?
Tim memetakan potensi kekayaan intelektual yang bisa dikembangkan dan dilindungi sesuai karakteristik produk Griya Batik Umiy Lasega. Dari pemetaan itu, pelaku usaha mendapat gambaran soal tahapan yang perlu dilalui dalam proses perlindungan.
Laila menegaskan perlindungan KI bukan urusan administratif semata. Menurut dia, langkah itu strategis untuk membangun identitas dan menjaga keunikan suatu produk.
"Kami ingin pelaku UMKM tidak hanya menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami bagaimana merek, karya, dan desain mereka dapat dilindungi sehingga memiliki nilai tambah dan memperkuat daya saing," ujar Laila Rahmawati.
Mengapa Merek dan Desain Batik Perlu Dilindungi Secara Hukum?
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyoroti perlindungan KI dari sisi kepastian hukum. Menurut dia, pelaku UMKM perlu menjadikan KI sebagai perhatian karena berdampak langsung pada nilai ekonomi produk.
"Kami terus mendorong pelaku UMKM di Kalimantan Tengah untuk memahami dan memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual, sehingga produk lokal tidak hanya memiliki kualitas, tetapi juga identitas yang kuat, terlindungi secara hukum, dan mampu berkembang di pasar yang lebih luas," ujar Hajrianor.
Dorongan itu sejalan dengan karakter produk batik yang identitas visualnya mudah ditiru. Tanpa perlindungan, motif dan desain khas berisiko dipakai pihak lain tanpa izin.
Layanan KI Akan Terus Menyasar UMKM di Berbagai Wilayah Kalteng
Kanwil Kemenkum Kalteng berencana memperkuat edukasi, konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi KI bagi masyarakat dan pelaku UMKM di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Sasaran akhirnya, makin banyak produk lokal punya identitas kuat dan bernilai ekonomi.
Bagi pelaku usaha, pemahaman soal KI membuka peluang mengembangkan produk ke pasar yang lebih luas. Pendampingan langsung seperti di Lamandau menjadi salah satu cara layanan itu menjangkau pelaku UMKM yang belum familiar dengan prosedur pendaftaran.