Pencarian

Regulator Jerman Paksa Apple Ubah Aturan Iklan Tertarget di iPhone, Berlaku di Seluruh Uni Eropa

Selasa, 18 Agustus 2026 • 08:46:01 WIB
Regulator Jerman Paksa Apple Ubah Aturan Iklan Tertarget di iPhone, Berlaku di Seluruh Uni Eropa
Regulator Jerman meminta Apple mengubah aturan iklan tertarget di iPhone agar lebih netral bagi pengguna dan pengembang aplikasi.

KALIMANTAN TENGAH — Keputusan ini menjadi pukulan bagi dominasi Apple dalam ekosistem iklan digital di Eropa. Federal Cartel Office (FCO) Jerman menemukan bahwa mekanisme ATT yang selama ini diterapkan memberikan perlakuan tidak adil—aplikasi bawaan Apple tidak diwajibkan menampilkan permintaan izin pelacakan, sementara aplikasi pihak ketiga seperti Meta harus menampilkan peringatan yang dinilai membuat pengguna enggan memberikan akses.

Desain Pop-Up Baru yang Netral dan Fleksibel

Perubahan utama menyasar tampilan pop-up persetujuan. Regulator Jerman meminta Apple menghilangkan bahasa dan simbol yang berpotensi menekan pengguna untuk menolak permintaan pelacakan. Dalam ketentuan baru, permintaan izin wajib ditampilkan secara netral, baik dari aspek visual maupun redaksi kalimat.

Pengembang aplikasi pihak ketiga juga mendapat fleksibilitas lebih besar. Mereka kini boleh menggabungkan permintaan izin ATT Apple dengan permintaan persetujuan tambahan terkait perlindungan data dalam satu alur. Sebelumnya, dua proses ini berjalan terpisah dan membuat pengguna cenderung menekan tombol "Ask App Not to Track" untuk mempercepat proses.

Dampak ke Industri Iklan Digital dan Raksasa Seperti Meta

Perubahan ini langsung memengaruhi model bisnis perusahaan yang bergantung pada iklan tertarget. Meta Platforms, induk Facebook, selama ini mengeluhkan kebijakan ATT karena memangkas akurasi data pengguna untuk segmentasi iklan. Iklan tertarget menghasilkan pendapatan jauh lebih tinggi dibandingkan kampanye tanpa segmentasi khusus.

Apple memperkenalkan ATT pada 2021 sebagai langkah memberi kendali lebih besar kepada pengguna atas data pribadi mereka. Namun kebijakan tersebut memicu gelombang kritik dari pengembang dan perusahaan teknologi yang menilai aturan itu hanya menguntungkan lini bisnis iklan Apple sendiri.

Bukan Pertama Kali Apple Kena Sanksi di Eropa

Jerman bukan negara pertama yang menindak kebijakan ATT. Prancis sebelumnya menjatuhkan denda €150 juta, sementara regulator Italia mengenakan denda €98,6 juta atas implementasi kerangka yang sama. Keputusan FCO Jerman kali ini lebih jauh karena memaksa perubahan struktural, bukan sekadar denda.

Apple menyatakan penyesuaian teks dan desain pop-up akan diterapkan di hampir seluruh negara anggota Uni Eropa. Perusahaan mendapat waktu empat bulan untuk mengeksekusi perubahan yang disepakati.

Apa Artinya bagi Pengguna dan Pengembang di Indonesia

Meski keputusan ini berlaku di Uni Eropa, dampaknya bisa menjalar ke pasar global. Apple kerap menerapkan kebijakan privasi secara seragam di berbagai wilayah untuk menjaga konsistensi pengalaman pengguna. Jika perubahan desain pop-up dinilai berhasil di Eropa, bukan tidak mungkin kebijakan serupa diadopsi di pasar lain, termasuk Indonesia.

Bagi pengembang aplikasi lokal yang mengandalkan iklan untuk monetisasi, perubahan ini bisa menjadi angin segar. Proses persetujuan yang lebih netral berpotensi meningkatkan rasio pengguna yang mengizinkan pelacakan, sehingga data iklan menjadi lebih kaya dan kampanye pemasaran lebih efektif. Namun bagi pengguna yang concern pada privasi, kebijakan baru ini berarti lebih banyak aplikasi akan meminta akses data—dengan bahasa yang dirancang agar tidak membuat mereka menolak.

Follow monitorkalteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ototekno.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks