Komdigi Wajibkan Platform Takedown Konten Judol Maksimal 4 Jam

Penulis: Joko Purnomo  •  Kamis, 05 November 2026 | 10:38:31 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan platform digital menurunkan konten judi online maksimal empat jam setelah surat perintah pemutusan akses diterbitkan.

KALIMANTAN TENGAH — Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan platform digital menurunkan konten judi online maksimal empat jam setelah surat perintah pemutusan akses diterbitkan. Kewajiban ini tertuang dalam Kepmen Komdigi Nomor 127 dan 128 Tahun 2026, dengan proses verifikasi awal 12 jam sebelum sanksi berlaku. Aturan anyar ini menargetkan konten berisiko tinggi yang dinilai meresahkan publik.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Komdigi Dewi Maharani menyatakan konten judi online masuk kategori mendesak karena penyebarannya cepat di ruang digital. Pihaknya mencatat penurunan konten judol biasanya rampung kurang dari empat jam sejak perintah dikeluarkan.

Mengapa Judol Jadi Prioritas Takedown

Dewi menegaskan dampak aktivitas judi online merugikan masyarakat dari sisi finansial maupun sosial. Konten yang terus bermunculan dinilai mengganggu dan meresahkan publik bila dibiarkan tanpa tindakan cepat.

"Konten judol masuk dalam kategori konten mendesak karena konten ini banyak sekali bermunculan dan cepat terdistribusi, jika tidak segera ditangani, ini akan mengganggu dan meresahkan publik," kata Dewi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/11).

Urgensi penurunan konten juga merujuk pada kriteria dalam Kepmen 127 dan Kepmen 128. Regulasi itu menyebut konten yang berisiko memicu polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum wajib diturunkan dalam empat jam.

Mekanisme Pra SAMAN dan Batas 12 Jam

Kewajiban empat jam tidak berlaku begitu saja. Komdigi lebih dulu mengirim notifikasi melalui mekanisme Pra SAMAN yang diatur Kepmen Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, perubahan atas Kepmen 172 Tahun 2024.

Dalam tahap ini, penyedia sistem elektronik (PSE) lingkup privat diberi waktu 12 jam untuk menanggapi notifikasi temuan atau aduan. PSE boleh meminta klarifikasi atau menyampaikan tanggapan atas dugaan pelanggaran.

Surat perintah pemutusan akses dan batas empat jam baru aktif jika PSE tidak merespons notifikasi tersebut. Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menyebut tenggat ini memberi platform ruang cukup untuk membandingkan konteks pelanggaran dengan community guidelines mereka.

Kritik dan Konten Jurnalistik Tak Jadi Sasaran

Komdigi memastikan konten berisi kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi sah tidak otomatis masuk objek penindakan. Fokus penanganan diarahkan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria Kepmen 128.

"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128," ujar Mediodecci dalam keterangannya, Senin (2/11).

Kriteria disinformasi dan ujaran kebencian mencakup ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, kerugian material, pemicu konflik sosial, hingga munculnya rasa takut di masyarakat. Konten jurnalistik, termasuk liputan investigatif, juga dikecualikan dari takedown.

Jalur Keberatan bagi Pemilik Konten

Komdigi membuka ruang bagi pemilik konten yang merasa dirugikan akibat kesalahan moderasi. Mereka dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk bila dugaan kesalahan berasal dari moderasi mandiri platform.

Bagi pengguna dan pelaku bisnis digital, aturan ini memperpendek jendela respons platform terhadap konten judi online. Platform yang lalai menanggapi notifikasi berisiko menerima surat perintah pemutusan akses dengan tenggat yang jauh lebih ketat.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top