KALIMANTAN TENGAH — PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) berencana memecah nilai nominal sahamnya dengan rasio 1:10, mengubah harga per lembar dari Rp200 menjadi Rp20. Aksi korporasi yang tertuang dalam prospektus ringkas 4 November 2026 itu akan melipatgandakan jumlah saham beredar perseroan dari 1,2 miliar menjadi 12 miliar lembar.
Rencana pemecahan saham PKPK tercantum dalam prospektus ringkas yang diterbitkan perseroan. Manajemen menyebut langkah itu ditempuh untuk menurunkan harga saham per lembar agar lebih terjangkau bagi investor, sekaligus menggenjot likuiditas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Stock split PKPK hanya menyentuh dua pos: nilai nominal per saham dan jumlah lembar yang beredar. Nilai nominal dipangkas dari Rp200 menjadi Rp20 per saham, sementara total saham melonjak 10 kali lipat menjadi 12 miliar lembar.
Manajemen menegaskan jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor perseroan dalam nilai rupiah tidak mengalami perubahan. Dengan begitu, tidak ada penambahan dana segar maupun dilusi nilai ekonomi bagi pemegang saham lama akibat aksi korporasi ini.
Perseroan beralasan harga pasar saham PKPK dinilai terlalu tinggi sehingga membatasi kalangan investor yang bisa menjangkau. Setelah nilai nominal dipangkas, saham PKPK diharapkan lebih mudah dibeli investor ritel yang biasanya bertransaksi dalam lot kecil.
Penambahan jumlah saham yang diperdagangkan juga diproyeksikan memperbanyak frekuensi transaksi. Likuiditas yang lebih tebal kerap menjadi pertimbangan investor institusi sebelum masuk ke sebuah saham.
Stock split bersifat kosmetik dari sisi valuasi. Kapitalisasi pasar PKPK tidak berubah karena harga per lembar turun proporsional dengan kenaikan jumlah saham. Rasio harga terhadap laba (PE ratio) dan nilai buku per saham juga tetap sama secara ekonomi.
Bagi investor, yang berubah adalah satuan transaksi. Saham yang sebelumnya dihargai Rp200 per lembar akan diperdagangkan di level Rp20, sehingga modal awal untuk membeli satu lot menjadi jauh lebih kecil.
Prospektus ringkas 4 November 2026 belum memuat jadwal pasti pelaksanaan stock split. Perseroan masih perlu melalui tahapan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta pemberitahuan dan pencatatan saham baru di BEI.
Pelaku pasar biasanya mencermati tanggal ex-date dan recording date karena dua momen itu menentukan siapa yang berhak atas saham hasil pemecahan. Tanpa jadwal resmi, harga saham PKPK berpotensi bergerak mengikuti spekulasi menjelang RUPS.
Stock split tidak otomatis mendongkrak harga saham. Sejumlah emiten yang memecah saham justru mengalami tekanan jual setelah ex-date karena sebagian investor merealisasikan keuntungan jangka pendek.
Manajemen PKPK berharap perluasan basis investor dan likuiditas yang lebih baik mampu menopang perdagangan saham perseroan setelah pemecahan. Realisasi harapan itu bergantung pada kinerja fundamental dan sentimen pasar saat saham baru mulai diperdagangkan.