KALIMANTAN TENGAH — Sidang gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini masuk tahap pembuktian. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, memperkirakan perkara ini rampung sebelum pergantian tahun.
Minola Sebayang menyebut pihaknya sudah dua kali menyerahkan bukti tertulis kepada majelis hakim. Agenda sidang pekan depan beralih ke pihak tergugat, yang akan menyerahkan bukti tertulisnya.
Menurut Minola, penyerahan bukti dari pihak Ruben berjalan sesuai jadwal. Agenda berikutnya adalah bukti tertulis dari pihak Sarwendah, yang dalam persidangan disebut sebagai pihak S.
"Dua kali sudah kami lakukan bukti tertulisnya. Minggu depan ya hari Rabu, agendanya adalah bukti tertulis dari pihak tergugat, dari pihak S," ujar Minola Sebayang.
Setelah kedua pihak menyerahkan bukti tertulis, persidangan berlanjut ke agenda mendengarkan keterangan saksi. Minola memastikan pihak Ruben telah menyiapkan saksi untuk memperkuat dalil kliennya.
Keterangan saksi menjadi tahap penting karena majelis hakim akan menilai kekuatan bukti dari kedua belah pihak sebelum mengambil putusan.
Minola memprediksi perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah tuntas sebelum 2027. Perkiraan ini muncul setelah pembuktian berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Bagi orang tua yang tengah menghadapi perkara serupa, proses hukum hak asuh anak memang berjenjang. Tahap pembuktian tertulis, saksi, hingga putusan biasanya memakan waktu berbulan-bulan.
Hak asuh anak di pengadilan tidak hanya dinilai dari siapa yang menggugat. Majelis hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, termasuk kestabilan pengasuhan, kedekatan emosional, dan kemampuan orang tua memenuhi kebutuhan anak.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda bukti tertulis dari pihak tergugat. Setelah itu, persidangan beralih ke pemeriksaan saksi sebelum majelis hakim menyusun putusan.