SAMPIT — Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyambangi Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam agenda penyaluran bantuan pangan, beras, air bersih, masker, dan vitamin bagi warga terdampak kekeringan. Di sela kegiatan itu, ia bersinggungan kembali dengan persoalan yang membara berbulan-bulan di perbatasan Kotim dan Seruyan: sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Agustiar tidak menempuh jalur instruksi atau pernyataan tertulis. Usai kegiatan di kantor Kecamatan Telawang, ia memilih menemui awak media dan menegaskan posisi pemerintah provinsi.
"Kami ini ke lapangan mendengar dulu aspirasinya, kami selaku pemerintah mesti hadir untuk ini," kata Agustiar ketika ditanya mengenai putusan Basara Hai dalam perkara masyarakat Sebabi melawan PT BAP.
Perkara Sebabi–PT BAP telah melewati proses panjang di Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah. Majelis mengeluarkan Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 pada 28 Agustus 2026.
Objek sengketa mencakup lahan seluas 1.607 hektare yang masuk proses eksekusi. Enam warga yang sebelumnya berperan sebagai Pangadu dalam perkara adat kini menghadapi gugatan PT BAP senilai Rp120,99 miliar. Gugatan itu membuat konflik bergerak dari ranah adat ke ruang publik, termasuk media sosial.
Kehadiran Agustiar di Telawang memperlihatkan pemerintah provinsi memilih masuk melalui jalur dialog. Pilihan itu diambil setelah konflik menyeret banyak pihak dan berpotensi meluas ke wilayah perbatasan dua kabupaten.
Pendekatan dialog juga menjadi cara pemerintah provinsi menempatkan diri di tengah dua kepentingan: warga yang memegang putusan adat, dan perusahaan pemegang izin yang menempuh jalur hukum perdata. Pemerintah provinsi belum mengumumkan langkah hukum lanjutan atau jadwal mediasi resmi.
Agenda resmi kunjungan tetap berjalan. Bantuan pangan, beras, air bersih, masker, dan vitamin disalurkan kepada warga yang terdampak kekeringan di Kecamatan Telawang. Penyaluran itu menjadi pintu masuk bagi Agustiar untuk mendengar langsung aspirasi warga di lapangan.
Kantor Kecamatan Telawang menjadi lokasi terakhir kegiatan sebelum Gubernur menemui media. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT BAP maupun dari enam warga yang digugat mengenai hasil pertemuan tersebut.