Pemkot Palangka Raya Beri Diskon 10 Persen BPHTB Selama September, Berlaku untuk 3 Jenis Perolehan Hak

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Senin, 07 September 2026 | 09:33:01 WIB
Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan pengurangan pokok ketetapan BPHTB sebesar 10 persen selama September 2026.

Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memberikan stimulus pengurangan pokok ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen kepada wajib pajak selama September 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/333/2026 dan berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada 1 hingga 30 September 2026.

PALANGKA RAYA — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak daerah. Program ini juga dirancang untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi pertanahan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Stimulus Menyasar Tiga Jenis Perolehan Hak

Emi menjelaskan, pengurangan pokok ketetapan BPHTB sebesar 10 persen diberikan untuk tiga kategori perolehan hak. Pertama, pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak. Kedua, pemberian hak baru di luar pelepasan hak.

Ketiga, pemberian hak baru dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona. Perhitungan pengurangan tersebut dilakukan dari BPHTB terutang setelah memperhitungkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi Wajib Pajak

Tidak semua transaksi bisa memanfaatkan stimulus ini. Pemkot Palangka Raya menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya objek pajak harus berlokasi di wilayah Kota Palangka Raya dan data objek serta subjek pajak harus sesuai dengan dokumen pertanahan.

  • Objek pajak tidak sedang menjadi sengketa.
  • Objek pajak bukan berasal dari hasil lelang.
  • Belum dilakukan pembayaran BPHTB sebelum program diberlakukan.

Emi menambahkan, untuk Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) yang telah terbit pada 2026 tetapi belum dibayar hingga kedaluwarsa, maka SSPD-BPHTB terbaru dapat memperoleh pengurangan sesuai ketentuan program.

Mendorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban pembayaran masyarakat. Lebih dari itu, stimulus diarahkan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan dan perpajakan daerah.

"Harapannya program ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendukung pemutakhiran data objek dan subjek pajak serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Emi di Palangka Raya, Minggu.

Pemerintah Kota Palangka Raya meyakini kebijakan ini turut mendorong percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah, termasuk melalui program PTSL. Selain itu, langkah ini dinilai mampu mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha melalui pelayanan perpajakan daerah yang lebih mudah dan tertib.

Emi mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban BPHTB dan memenuhi persyaratan agar memanfaatkan stimulus selama periode yang telah ditetapkan. "Silakan dimanfaatkan kesempatan ini bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kewajiban BPHTB selama periode program berlangsung," ujarnya.

Reporter: Faizal Ramadhan
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top