PALANGKA RAYA — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan kembali menyelimuti Kota Palangka Raya dan sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah, Selasa (1/9/2026). Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah cepat dengan menetapkan status tanggap darurat karhutla.
Status tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi seluruh instansi terkait untuk bergerak cepat dalam upaya pemadaman dan penanganan dampak asap yang mengganggu aktivitas warga.
Berdasarkan pantauan jurnalis di lapangan, kabut asap di Palangka Raya membuat jarak pandang berkurang secara signifikan. Warga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker saat beraktivitas.
Polusi udara yang dihasilkan dari pembakaran lahan gambut yang sulit dipadamkan ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut.
Dengan status tanggap darurat, otoritas setempat dapat segera mengerahkan seluruh kekuatan, mulai dari personel Manggala Agni, TNI, Polri, hingga relawan di lapangan. Prosedur pengadaan logistik dan peralatan pemadaman juga dapat dipercepat tanpa menunggu proses birokrasi yang panjang.
Operasi pemadaman difokuskan pada titik-titik api yang berada di lahan gambut dalam, yang biasanya sulit terpantau dan berpotensi memicu asap tebal dalam waktu lama.
Pemerintah provinsi diharapkan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan setempat. Penyebaran informasi dan peringatan dini kepada masyarakat pun menjadi prioritas agar risiko kesehatan dapat diminimalkan.
Penetapan status ini berlaku hingga situasi di lapangan dinyatakan pulih dan tingkat polusi kembali pada ambang batas normal.