Kualitas Udara Palangka Raya di Atas 200 Mikrogram, Disdik Terapkan PJJ untuk PAUD-SMP Selama Tiga Hari

Penulis: Joko Purnomo  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:02:31 WIB
Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh dari rumah menyusul kualitas udara di Palangka Raya yang mencapai level berbahaya.

PALANGKA RAYA — Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Plt Kepala Dinas tertanggal 27 Agustus 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan belajar dari rumah. Langkah ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang menyelimuti wilayah setempat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi melindungi keselamatan jiwa para pelajar.

"Langkah ini bertujuan mutlak untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan jiwa seluruh peserta didik dengan tetap menjamin hak pemenuhan layanan pendidikan," ujarnya, Jumat (28/8).

Level PM2.5 Tembus 200 Mikrogram, Masuk Kategori Berbahaya

Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis (27/8) pukul 08.00-12.00 WIB, konsentrasi partikulat PM2.5 di Palangka Raya berada di angka lebih dari 200 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut jauh melampaui ambang batas normal yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pada level ini, paparan asap dalam durasi singkat pun dapat memicu gangguan pernapasan akut, terutama bagi anak-anak yang sistem imunnya belum sempurna.

Guru Tetap Masuk Sekolah, Murid Belajar dari Rumah

Meski peserta didik belajar dari rumah, para tenaga pendidik diwajibkan tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran dari sekolah. Disdik meminta satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran secara sederhana, efektif, dan bermakna dengan memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan masing-masing sekolah.

Selama tiga hari PJJ berlangsung, orang tua atau wali murid diminta mendampingi anak saat mengikuti pembelajaran dari rumah. Disdik juga menginstruksikan agar peserta didik tetap berada di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan.

Orang Tua Wajib Ambil Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Bagi satuan pendidikan yang mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Disdik mengatur mekanisme khusus agar hak gizi anak tetap terpenuhi. Orang tua atau wali murid dapat mengambil makanan tersebut di sekolah masing-masing pada Jumat (28/8).

Pengambilan MBG wajib dilakukan oleh orang tua atau wali murid dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik. Dengan begitu, makanan tetap dapat diterima dan dikonsumsi anak di rumah tanpa harus keluar rumah.

Disdik Pantau Perkembangan Kualitas Udara Tiap Hari

Disdik Kota Palangka Raya akan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran untuk hari berikutnya dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara. Evaluasi dilakukan bersama instansi terkait sebelum memutuskan apakah PJJ diperpanjang atau kembali normal.

Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi warga Palangka Raya untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker jika terpaksa keluar. Kabut asap yang menyelimuti kota ini diprediksi masih akan bertahan selama musim kemarau berlangsung.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top