KALIMANTAN TENGAH — Laporan itu disampaikan kuasa hukum PT Bososi Pratama, Teguh Satya Bhakti, pada Rabu (19/8/2026). Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang yang melingkupi kasus ini.
Sejumlah pihak ikut dilaporkan, antara lain Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo, Direktur Utama PT Palmina Adhikarya Sejati, dan seorang advokat berinisial L.
Langkah hukum ini berakar pada sengketa kepemilikan dan pengurusan PT Bososi Pratama. Teguh menjelaskan, posisi hukum perusahaannya telah ditegaskan melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 269 PK/Pdt/2024 dan Nomor 623 PK/Pdt/2026.
Putusan itu menyatakan keabsahan kepengurusan PT Bososi Pratama berdasarkan Akta Nomor 93 tanggal 16 Desember 2016. Sementara itu, Akta Nomor 43 tanggal 25 Agustus 2017 beserta turunannya telah dinyatakan batal demi hukum.
Perusahaan juga merujuk Surat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Dalam surat tersebut, otoritas penegakan hukum ESDM merekomendasikan penangguhan aktivitas produksi berbasis RKAB 2024 hingga 2025 guna mencegah potensi kerugian negara.
Meski telah ada putusan pengadilan dan rekomendasi penangguhan, aktivitas pertambangan di wilayah konsesi disebut masih berjalan. Teguh menduga praktik itu terjadi karena adanya pembiaran atau fasilitasi oleh pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan data awal perusahaan, sedikitnya 8 juta metrik ton bijih nikel diduga telah dikeluarkan dan diperjualbelikan sejak terbitnya Putusan PK MA Nomor 269 PK/Pdt/2024 pada 24 April 2024. Dengan asumsi harga konservatif 50 dolar AS per metrik ton dan kurs Rp18.000 per dolar AS, nilai transaksinya diperkirakan menembus Rp7,2 triliun.
“Nilai tersebut tentu bukan angka kecil. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melihat perkara ini sebagai dugaan tindak pidana serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” tegas Teguh.
PT Bososi Pratama meminta Kejagung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil penjualan bijih nikel. Penelusuran ini dinilai penting untuk mengungkap pihak-pihak yang menerima manfaat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada penyelenggara negara.
Perusahaan juga meminta aparat penegak hukum menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga tanpa dasar hukum serta memblokir atau menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Teguh menegaskan laporan ini disampaikan dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ia meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah. “Kami meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur swasta, pengacara dengan inisial L, maupun penyelenggara negara, diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Perusahaan berharap rekomendasi Ditjen Penegakan Hukum ESDM terkait penangguhan produksi dan pemulihan data perusahaan dalam sistem AHU segera ditindaklanjuti. Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengusutan menyeluruh atas dugaan praktik pertambangan ilegal dan aliran dananya.