Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus, Atur Angkutan Orang hingga Makanan

Penulis: Gunawan Susilo  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:42:31 WIB
Pemerintah menargetkan Perpres transportasi online terbit akhir Agustus 2025.

KALIMANTAN TENGAH — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan pimpinan Komisi V DPR disebut telah menyepakati sejumlah poin krusial dalam rancangan Perpres transportasi online. Target penerbitan regulasi ini di akhir Agustus atau awal September 2025 disampaikan langsung oleh pemerintah dalam rapat koordinasi terbatas pekan ini. Regulasi ini nantinya menjadi payung hukum bagi operasional ojek online, kurir, dan layanan pesan antar makanan.

Cakupan Regulasi: Tiga Sektor dalam Satu Aturan

Perpres ini tidak hanya mengatur angkutan orang dengan sepeda motor, tetapi juga merambah angkutan barang dan makanan. Artinya, layanan kurir instan dan food delivery yang selama ini beroperasi di ruang abu-abu hukum akan mendapat landasan formal. Perluasan cakupan ini menjawab persoalan klasifikasi usaha yang kerap menjadi sengketa antara pengemudi dan aplikator.

Kementerian Perhubungan sebelumnya menyatakan pengaturan dalam satu Perpres bertujuan menciptakan ekosistem transportasi online yang adil. Skema tarif, mekanisme kemitraan, hingga perlindungan sosial bagi pengemudi menjadi substansi utama yang tengah dimatangkan. Beberapa pasal juga disebut mengatur sanksi bagi platform yang tidak memenuhi kewajiban kepada mitra pengemudinya.

Mengapa Perpres Ini Butuh Waktu Lebih dari Setahun

Proses penyusunan Perpres ini berjalan alot sejak 2024 karena tarik-menarik kepentingan antara aplikator dan asosiasi pengemudi. Pemerintah harus memastikan keberlanjutan bisnis platform tanpa mengorbankan kesejahteraan pengemudi yang jumlahnya mencapai jutaan orang. Data Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari 2,5 juta orang menggantungkan penghasilan dari sektor ini.

DPR mendesak agar Perpres segera diteken presiden sebelum masa akhir jabatan kabinet saat ini. Ketua Komisi V DPR menegaskan bahwa regulasi ini tidak boleh lagi mandek karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Ia mencontohkan potensi konflik tarif yang kerap memicu demonstrasi pengemudi di berbagai kota.

Nasib Tarif dan Perlindungan Pengemudi

Poin tarif menjadi salah satu yang paling disorot dalam rancangan Perpres ini. Wacana yang berkembang, pemerintah akan menetapkan tarif bawah dan tarif atas untuk angkutan orang, sementara untuk angkutan barang dan makanan mengikuti mekanisme pasar. Namun, penetapan ini dinilai tidak akan menghilangkan diskresi aplikator dalam memberikan insentif maupun potongan harga.

Soal perlindungan sosial, Perpres disebut akan mewajibkan platform menyediakan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pengemudi. Skema pembiayaannya akan diatur lebih rinci dalam peraturan turunan setelah Perpres terbit. Asosiasi pengemudi meminta agar kewajiban ini tidak dibebankan penuh kepada mitra melalui pemotongan pendapatan yang memberatkan.

Setelah Perpres diteken, pemerintah masih harus menyiapkan aturan pelaksanaan yang melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Tenggat implementasi teknis diperkirakan berlangsung tiga bulan setelah regulasi diundangkan. Platform seperti Gojek, Grab, dan ShopeeFood diwajibkan menyesuaikan sistem dan kontrak kemitraan mereka dengan ketentuan baru tersebut.

Reporter: Gunawan Susilo
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top