KALIMANTAN TENGAH — Polrestabes Bandung mengerahkan dua unit mobil pelayanan SIM keliling pada hari ini. Keputusan operasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Mobil pertama ditempatkan di area parkir ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur. Mobil kedua melayani di Tenth Avenue yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung.
Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, petugas memberlakukan prosedur penerbitan baru seperti pembuatan SIM pertama. Artinya, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
Biaya perpanjangan diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.
Polrestabes Bandung mengimbau warga menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi. Kelengkapan berkas meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM lama asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan jika diperlukan.
Layanan SIM keliling ini merupakan alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Samsat atau Satpas. Namun, warga diingatkan untuk datang sebelum pukul 12.00 WIB karena petugas akan berhenti melayani tepat waktu.