PANGKALAN BUN — Aksi pencurian yang memanfaatkan situasi sepi di lingkungan perumahan Taman Puri Indai berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Satu orang tersangka diamankan polisi bersama barang bukti berupa tas laptop milik korban.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa memegang langsung barang bukti tas laptop tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kobar. Pelaku diketahui merupakan warga satu kompleks perumahan dengan korban.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan momen ketika rumah korban dalam keadaan kosong. Lingkungan perumahan yang relatif sepi di siang hari menjadi celah yang digunakan pelaku untuk masuk dan mengambil laptop milik tetangganya.
Polisi belum merinci secara detail kronologi kejadian, namun dari barang bukti yang diamankan, aksi pencurian ini termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan karena dilakukan di dalam rumah tinggal.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit tas laptop yang diduga berisi barang curian. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kobar untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal.
Polres Kobar mengingatkan warga untuk selalu memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik sebelum meninggalkan rumah. Selain itu, warga disarankan untuk saling memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan perumahan kepada pihak keamanan setempat atau polisi.