Palangka Raya — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanketpang) resmi membuka layanan tambahan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) setempat. Fasilitas ini disiapkan untuk menyambut momentum Iduladha 1447 Hijriah yang akan datang.
"Layanan ini kami sediakan sebagai upaya membantu masyarakat melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara aman, higienis, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam," ujar Kepala Puskeswan Kalampangan, Distanketpang Kota Palangka Raya, Eko Hari Yuwono, Selasa.
Fasilitas RPH di ibu kota Kalimantan Tengah ini telah mengantongi sertifikasi halal serta Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Dokumen tersebut menjadi bukti otentik bahwa seluruh operasional di lokasi tersebut telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Eko menegaskan bahwa keberadaan RPH menjadi solusi bagi warga yang menginginkan kepastian kualitas daging. Dengan standar veteriner yang ketat, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap aspek kebersihan maupun keabsahan proses penyembelihan secara agama.
"Dengan fasilitas yang sudah tersertifikasi halal dan memiliki NKV, masyarakat tidak perlu ragu. Seluruh proses pemotongan dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hewan hingga proses distribusi daging," katanya.
Seluruh proses pemotongan di RPH dipastikan melibatkan tenaga profesional. Pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali oleh dokter hewan, yakni sebelum (ante-mortem) dan sesudah penyembelihan (post-mortem). Langkah ini krusial untuk mendeteksi penyakit dan memastikan daging yang dihasilkan layak konsumsi.
Selain pengawasan medis, teknis penyembelihan dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang telah memiliki sertifikasi resmi. Hal ini bertujuan menjaga kualitas daging sekaligus memastikan aspek religiusitas ibadah kurban terpenuhi dengan sempurna.
Masyarakat yang berminat memanfaatkan jasa RPH diminta untuk melakukan pendaftaran lebih awal. Berdasarkan aturan teknis, pendaftaran akan ditutup pada tiga hari menjelang hari raya Iduladha.
Terdapat ketentuan khusus mengenai penempatan hewan. Pemilik wajib menyerahkan hewan kurban ke kandang penampungan RPH paling lambat delapan jam sebelum jadwal pemotongan. Selain itu, pendaftar diwajibkan melengkapi formulir administrasi yang telah disediakan oleh pihak pengelola di lokasi.