Pencarian

Modus Tukar Kartu ATM di Barito Utara, Pria 28 Tahun Gasak Rp18 Juta Nasabah Lansia

Sabtu, 18 Juli 2026 • 12:08:31 WIB
Modus Tukar Kartu ATM di Barito Utara, Pria 28 Tahun Gasak Rp18 Juta Nasabah Lansia
Pelaku pencurian dengan modus tukar kartu ATM di Barito Utara diamankan polisi bersama barang bukti.

MUARA TEWEH — Seorang pria berinisial FG (28) harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri uang nasabah Bank BRI di Barito Utara. Pelaku menggunakan modus menukar kartu ATM milik korban, PR (64), saat korban kesulitan bertransaksi di mesin ATM.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Barito Utara pada Minggu (12/7) lalu. Saat itu, korban hendak menarik uang di salah satu agen Brilink di Jalan Sengaji Hulu, Muara Teweh, namun kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan.

Kronologi Penukaran Kartu ATM

Menurut keterangan Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, korban sempat dibantu seseorang saat bertransaksi karena tidak paham cara menggunakan mesin ATM. Pelaku diduga memanfaatkan momen tersebut untuk menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan.

"Setelah mendatangi Kantor BRI Muara Teweh, korban mengetahui kartu ATM yang dibawanya telah tertukar dengan kartu lain," kata Novendra dalam keterangannya, Jumat.

Korban kemudian mengecek mutasi rekening dan mendapati saldo tabungannya berkurang hingga Rp18.353.000. Laporan pun langsung diterima dan ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara.

Uang Hasil Curian untuk Judi Online

Dari hasil pemeriksaan, FG mengakui telah merencanakan aksinya. Ia membawa kartu ATM bekas yang sudah tidak terpakai untuk ditukarkan dengan milik korban. Setelah berhasil menguasai kartu ATM korban, pelaku mengirimkannya kepada kerabatnya di Kota Palangka Raya untuk menarik seluruh saldo rekening.

"Dana hasil pencurian kemudian ditransfer kembali ke rekening pelaku. Uang tersebut telah habis digunakan untuk deposit judi online dan membayar utang," ujar Novendra.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BRI dan satu kartu ATM. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Imbauan Polisi: Waspada Saat Transaksi ATM

Novendra menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesigapan kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Pihaknya juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM maupun agen perbankan.

"Jaga kerahasiaan PIN dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan maupun pengungkapan tindak pidana demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks