Pencarian

Kemenkum Kalteng Sosialisasi Layanan Apostille, Legalisasi Dokumen Kini Bisa Diurus Secara Elektronik

Senin, 29 Juni 2026 • 21:22:01 WIB
Kemenkum Kalteng Sosialisasi Layanan Apostille, Legalisasi Dokumen Kini Bisa Diurus Secara Elektronik
Kemenkum Kalteng sosialisasikan layanan Apostille untuk pengesahan dokumen secara elektronik.

PALANGKA RAYA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyebut layanan Apostille sebagai terobosan yang menghadirkan kepastian bagi warga yang membutuhkan dokumen untuk ke luar negeri. Dalam sosialisasi di Palangka Raya, Senin, ia menjelaskan bahwa proses pengesahan dokumen publik kini bisa dilakukan secara elektronik, tanpa harus melalui tahapan legalisasi berlapis seperti sebelumnya.

Apa Itu Layanan Apostille dan Bedanya dengan Legalisasi Biasa?

Layanan Apostille adalah sistem pengesahan dokumen publik yang diakui oleh negara-negara anggota Konvensi Apostille. Sebelumnya, warga harus melewati beberapa tahap legalisasi di instansi berbeda, mulai dari notaris, kemenkum, hingga kedutaan negara tujuan. Dengan Apostille, cukup satu stempel dan satu prosedur, dokumen langsung diakui di negara tujuan.

"Layanan Apostille merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan pasti. Melalui digitalisasi layanan, masyarakat kini dapat mengurus pengesahan dokumen secara lebih efisien tanpa harus terkendala oleh jarak maupun waktu," kata Hajrianor di Palangka Raya.

Dokumen Apa Saja yang Bisa Diajukan?

Dalam sosialisasi itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai jenis dokumen yang bisa diajukan melalui sistem Apostille. Mulai dari ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga dokumen perusahaan untuk keperluan investasi dan kerja sama internasional.

Proses pengajuannya dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum. Hajrianor menambahkan bahwa layanan ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga investasi.

Mengapa Digitalisasi Ini Penting bagi Warga Kalteng?

Wilayah Kalimantan Tengah yang luas dan terbatasnya akses ke kantor pelayanan publik sering menjadi kendala bagi warga yang membutuhkan legalisasi dokumen. Dengan sistem elektronik, warga di daerah seperti Kapuas, Kotawaringin Timur, atau Barito Selatan tidak lagi harus bolak-balik ke Palangka Raya hanya untuk mengurus stempel dan tanda tangan.

"Kami berharap masyarakat, perguruan tinggi, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha semakin memahami manfaat layanan Apostille sehingga dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan," ujar Hajrianor.

Sosialisasi itu menghadirkan Analis Hukum Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen Administrasi Hukum Umum, Vilicya Lynova, serta Ketua Tim Fungsi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng, Mardianus, sebagai narasumber yang memaparkan aspek teknis implementasi layanan Apostille.

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks