PALANGKA RAYA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Tengah melaporkan lonjakan signifikan pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas. Per akhir Mei 2026, realisasinya mencapai Rp2.442,65 miliar, tumbuh 104,42 persen secara tahunan.
Kepala Kanwil DJPb Kalteng Herry Hernawan menjelaskan, lonjakan itu terutama ditopang oleh PPh Pasal 25/29 Badan yang melesat Rp1.556,71 miliar. Menurutnya, angka ini mengindikasikan perbaikan kinerja korporasi di Bumi Tambun Bungai, khususnya di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, serta perdagangan besar dan eceran.
PPN Dalam Negeri Ikut Mendorong Pertumbuhan
Selain PPh, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri juga berkontribusi besar. Tercatat realisasi mencapai Rp1.549,02 miliar, yang menurut Herry mencerminkan perbaikan aktivitas konsumsi dan perdagangan domestik seiring meningkatnya perputaran ekonomi masyarakat Kalteng.
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun mencatatkan kinerja positif, melonjak 37,95 persen (yoy). Herry menyebut sektor pertambangan menjadi motor utama kenaikan ini, dengan PBB Minerba tumbuh 305,03 persen atau setara Rp16,99 miliar.
Bea Keluar CPO Meroket Imbas Gejolak Global
Dari sisi perdagangan internasional, penerimaan Bea Keluar mencapai Rp544,65 miliar atau 332,10 persen dari target. Herry memaparkan, lonjakan ini didorong harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang pada Mei 2026 menyentuh 924,46 dolar AS per metrik ton.
"Peningkatan harga CPO dipengaruhi gejolak politik global yang mengakibatkan tingginya permintaan, namun stok terbatas," kata Herry dalam keterangannya, Senin.
Secara keseluruhan, penerimaan Pajak Perdagangan Internasional Kalteng tercatat Rp544,85 miliar, atau 228,17 persen dari target, tumbuh 69,61 persen secara tahunan. Capaian ini menjadi sinyal positif bagi perekonomian daerah yang masih bertumpu pada komoditas unggulan seperti kelapa sawit dan hasil tambang.