KALIMANTAN TENGAH — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, penyelesaian sengketa dagang dengan AS kini memasuki babak final. Setelah isu forced labor atau kerja paksa tuntas, pemerintah masih menunggu keputusan Washington terkait tuduhan excess capacity yang sempat dilayangkan.
"Belum, itu kan masih ada Section 301, 301 itu ada 2 isu. Satu yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan, dimana kita dikenakan 10%, negara lain 12,5%. Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess kapasitas," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Dari sekitar 60 negara yang menjadi sasaran investigasi, Indonesia berada di jajaran minoritas yang lolos dari tarif tinggi. Airlangga menyebut jumlahnya kurang dari 15 negara yang mendapatkan perlakuan 10% tersebut.
"Ada beberapa negara dari 60 (yang kena tarif 10%), tapi jumlahnya tidak banyak, kurang dari 15," ujarnya.
Keringanan ini didapat setelah Indonesia berhasil menyelesaikan tuduhan praktik kerja paksa dalam rantai produksi. Bagi negara yang gagal membuktikan diri bersih dari isu tersebut, AS menerapkan bea masuk 12,5%.
Meski tarif dasar sudah aman, negosiasi belum sepenuhnya kelar. Pemerintah Indonesia mengaku telah mengirimkan respons tertulis atas tuduhan excess capacity yang dilayangkan AS. Kini, keputusan ada di tangan otoritas perdagangan Amerika Serikat.
"Nah excess kapasitas kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa. Jadi sesudah nanti penyelesaian 301, itu ada amendement, mungkin amendement baru kita ratifikasi," imbuh Airlangga.
Jika AS menyetujui respons Indonesia, maka akan ada amendemen perjanjian yang kemudian harus diratifikasi. Pemerintah menargetkan seluruh proses birokrasi ini tuntas sebelum tahun berganti.
Angka 10% yang kini disepakati merupakan hasil negosiasi panjang yang penuh dinamika. Awalnya, tarif resiprokal Indonesia sempat ditetapkan di level 19%, lalu diturunkan menjadi 18%. Namun, kebijakan tersebut dianulir Mahkamah Agung AS.
Setelah putusan tersebut, pemerintahan Presiden Donald Trump menerapkan tarif dasar 10% untuk seluruh negara selama 150 hari, yang berakhir pada 24 Juli 2026. Pasca periode itu, AS melakukan investigasi berbasis Section 301 terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Hasilnya, Indonesia dinilai bersih dari isu kerja paksa namun masih dipersoalkan soal kapasitas produksi berlebih. Tarif 10% yang berlaku saat ini menjadi semacam jaring pengaman bagi eksportir Indonesia di tengah ketidakpastian kebijakan dagang global.
Bagi pelaku usaha, kepastian tarif ini penting untuk menghitung biaya logistik dan daya saing produk di pasar AS. Selama negosiasi excess capacity belum tuntas, dunia usaha tetap beroperasi dengan tarif 10% yang sudah berlaku.