PULANG PISAU — Jumlah usulan calon penerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pulang Pisau masih belum memenuhi kuota yang ditentukan pemerintah pusat. Hingga 10 Agustus 2026, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimhub) setempat baru mencatat 295 berkas yang lengkap secara administrasi.
Kepala Disperkimhub Pulang Pisau, Ferdinand Yacob Vella, menyatakan pihaknya memperpanjang masa input data hingga 14 Agustus 2026. Perpanjangan ini dilakukan agar target minimal 400 usulan dari daerah dapat tercapai sebelum verifikasi lanjutan dilakukan.
Ferdinand menegaskan bahwa meskipun angka 400 menjadi patokan jumlah pengajuan, tidak semua usulan tersebut otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan. Setiap berkas tetap harus melewati proses verifikasi ketat oleh pemerintah pusat untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria program.
"Memang targetnya masing-masing kabupaten minimal 400 calon penerima bantuan RTLH tahun 2027, tetapi belum tentu 400 ini semuanya sesuai kriteria," ujar Ferdinand di Pulang Pisau, Sabtu.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap di tingkat kabupaten, usulan calon penerima selanjutnya diverifikasi oleh pemerintah pusat. Tahapan ini menentukan apakah rumah calon penerima memang layak untuk direhabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan wajib melengkapi sejumlah dokumen penting. Persyaratan tersebut meliputi foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dokumentasi kondisi rumah dari lima sisi, titik koordinat rumah melalui geotagging, serta bukti kepemilikan tanah.
Untuk dokumen tanah, pemohon dapat melampirkan Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Pernyataan Tanah (SPT), Surat Keterangan Tanah (SKT), atau dokumen kepemilikan lainnya yang dipersyaratkan. Kelengkapan berkas ini menjadi syarat mutlak agar usulan dapat diproses lebih lanjut.
Selain persyaratan administrasi, ada dua ketentuan utama yang harus dipenuhi calon penerima. Pertama, pemohon dipastikan belum pernah menerima bantuan rehabilitasi atau bedah rumah dari pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Kedua, calon penerima wajib masuk dalam kategori Desil Nasional 1 sampai 4. Kategori ini merujuk pada data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Ferdinand mengimbau masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni dan memenuhi persyaratan agar segera mengajukan permohonan. Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, maupun secara langsung ke kantor Disperkimhub Kabupaten Pulang Pisau.
"Kita harapkan 400 usulan itu bisa tercapai," katanya menambahkan.
Perpanjangan waktu penginputan ini menjadi kesempatan bagi warga yang belum sempat melengkapi berkas. Pemerintah daerah berharap partisipasi masyarakat meningkat sehingga kuota usulan dari Pulang Pisau dapat terpenuhi sebelum tenggat akhir penutupan pendataan.