KALIMANTAN TENGAH — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengurangan jumlah BUMN dari 1.077 entitas menjadi maksimal 350 perusahaan pada akhir 2026. Dari target tersebut, pemerintah memperkirakan potensi penghematan mencapai Rp70 triliun hingga Rp80 triliun. Sekitar Rp50 triliun di antaranya berasal dari pemangkasan biaya rutin seperti gaji direksi dan komisaris, sewa gedung, listrik, serta biaya operasional lainnya di BUMN besar seperti Pertamina, PLN, dan BRI.
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menilai restrukturisasi ini bisa memperbaiki kondisi keuangan perusahaan negara. "BUMN yang sehat mampu memberikan dividen yang lebih optimal dan mendukung pendanaan proyek strategis nasional," ujarnya, Kamis (23/7).
Esther mengingatkan, perampingan tidak boleh berhenti pada pengurangan jumlah perusahaan induk. Masalah mendasar justru ada di lapisan bawah: banyak anak usaha hingga cucu perusahaan BUMN yang tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis inti induknya. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap fungsi, model bisnis, dan kontribusi masing-masing entitas.
"Perampingan harus diikuti evaluasi menyeluruh terhadap fungsi, model bisnis, dan kontribusi masing-masing entitas," kata Esther.
Ekonom Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai kebijakan streamlining BUMN yang dijalankan Danantara sudah tepat. Pemangkasan jumlah perusahaan diharapkan mengembalikan fokus BUMN ke core business—misalnya Pertamina ke energi, PLN ke kelistrikan, dan BRI ke pembiayaan UMKM.
Namun, Toto menyoroti tantangan terbesar justru muncul setelah merger selesai. Keberhasilan konsolidasi sangat bergantung pada post merger integration (PMI), mulai dari penyatuan sistem operasional, standar kerja, hingga budaya perusahaan. "Kalau PMI berjalan lambat dan penuh tantangan, maka harapan value creation di BUMN hasil konsolidasi juga agak pesimistis," katanya.
Tanpa integrasi yang menyeluruh, penghematan Rp80 triliun berisiko hanya menjadi angka di atas kertas. Yang lebih penting, kata para pengamat, adalah memastikan perusahaan pelat merah yang tersisa benar-benar sehat, profesional, dan mampu memberikan pelayanan publik serta kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.