BPPD Barito Utara Buka Layanan PBB-P2 di CFD Muara Teweh, Warga Bisa Bayar Sambil Olahraga

Penulis: Hendra Wijaya  •  Senin, 20 Juli 2026 | 13:32:01 WIB
Petugas BPPD Barito Utara melayani warga di stan pembayaran PBB-P2 di kawasan Car Free Day Jalan Pramuka, Muara Teweh, Minggu (19/7/2026).

MUARA TEWEH — Warga Barito Utara kini bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sambil menikmati akhir pekan. BPPD setempat membuka stan pelayanan di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Pramuka, Muara Teweh, pada Minggu (19/7/2026).

Stan tersebut melayani berbagai keperluan perpajakan, mulai dari pembayaran PBB-P2, cetak ulang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), hingga pengecekan tunggakan dan konsultasi data objek pajak. Antusiasme warga terlihat sejak pagi.

Layanan Jemput Bola untuk Tingkatkan Kepatuhan

Kepala BPPD Barito Utara, Drs. Jufriansyah, mengatakan kehadiran di CFD merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor BPPD,” ujarnya.

Menurut Jufriansyah, pelayanan jemput bola seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. BPPD terus berinovasi, baik melalui layanan langsung maupun kanal pembayaran digital yang sudah disediakan.

Edukasi: Pajak Kembali ke Masyarakat

Petugas BPPD juga memberikan edukasi soal pentingnya pajak daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan. “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya,” kata Jufriansyah.

Ia mengajak seluruh wajib pajak untuk membayar PBB-P2 tepat waktu. Partisipasi ini, menurutnya, merupakan bentuk kontribusi langsung dalam membangun Barito Utara.

Jatuh Tempo 30 November, Warga Diimbau Tak Menunda

Jufriansyah mengingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 adalah 30 November 2026. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran sehingga terhindar dari sanksi administrasi.

Warga juga diminta segera melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan atau data objek pajak. Hal ini penting agar database perpajakan tetap akurat dan penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai secara optimal demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Reporter: Hendra Wijaya
Sumber: kaltengsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top