LAMANDAU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Lamandau masih terjadi secara sporadis sepanjang semester pertama 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mencatat sedikitnya 17 kejadian yang menghanguskan area seluas 26,16 hektare.
Kepala Pelaksana BPBD Lamandau, Hendikel, mengungkapkan bahwa seluruh kejadian tersebut merupakan hasil penanganan langsung petugas maupun tindak lanjut dari temuan titik panas (hotspot). "Selama periode Januari sampai Juli 2026 terdapat 17 kejadian karhutla yang kami tangani, baik melalui pemadaman langsung maupun hasil pengecekan terhadap titik hotspot," kata Hendikel, Minggu (19/7/2026).
Berbeda dengan kebakaran besar di lahan gambut yang kerap melanda sebagian wilayah Kalimantan, Hendikel menjelaskan bahwa kebakaran di Lamandau tergolong kebakaran permukaan. Api hanya membakar vegetasi di atas tanah tanpa merambat ke lapisan bawah.
"Vegetasi yang paling banyak terbakar berupa ilalang dan lahan bukaan milik masyarakat. Saat musim kemarau, vegetasi kering tersebut menjadi bahan bakar yang membuat api cepat menyebar apabila tidak segera ditangani," ujarnya.
Karakteristik lahan yang terbakar pun didominasi tanah mineral, bukan gambut. Hal ini membuat proses pemadaman relatif lebih cepat dibandingkan karhutla di lahan gambut yang apinya bisa bertahan di bawah permukaan.
Setiap laporan maupun temuan titik panas langsung ditindaklanjuti oleh tim BPBD bersama unsur terkait. Langkah cepat dilakukan agar api tidak meluas dan menyebabkan kerusakan yang lebih besar.
"Selain melakukan pemadaman, BPBD juga terus meningkatkan patroli di wilayah yang dinilai rawan karhutla. Pemantauan dilakukan secara rutin untuk mendeteksi potensi munculnya titik api baru," kata Hendikel.
Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama saat cuaca panas dan angin bertiup cukup kencang.
"Kami mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila melihat kepulan asap atau titik api di sekitar permukiman maupun kawasan hutan. Laporan cepat akan mempercepat proses penanganan di lapangan," tutupnya.