PALANGKA RAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mendesak Pemerintah Kota segera merampungkan peraturan wali kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan pajak reklame digital atau videotron. Tanpa regulasi turunan itu, potensi pendapatan dari media promosi berbasis digital dinilai belum bisa tergarap maksimal.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak reklame sebenarnya sudah ada. Namun, implementasinya masih terhambat karena belum lengkapnya aturan teknis, termasuk kesiapan sarana dan prasarana pemungutan.
Subandi menjelaskan, perkembangan media promosi digital telah membuka sumber pendapatan baru bagi daerah. Namun, agar potensi itu benar-benar berkontribusi terhadap PAD, pemerintah harus memastikan regulasi, mekanisme pemungutan, hingga infrastruktur penunjang telah siap.
“Keberadaan regulasi turunan sangat penting agar pelaksanaan perda yang telah disahkan dapat berjalan efektif. Tanpa aturan teknis yang jelas, potensi penerimaan daerah dari sektor reklame digital dikhawatirkan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata Subandi dalam keterangannya, Senin (15/4).
Selain persoalan regulasi, politikus Partai Golkar itu menyoroti lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, masih ada potensi penerimaan yang terlewat karena tugas antarinstansi belum terintegrasi.
Ia mencontohkan retribusi kebersihan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari aktivitas pemasangan reklame. Dalam praktiknya, pengelolaan retribusi itu berkaitan erat dengan proses perizinan yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Tanpa koordinasi yang baik, potensi penerimaan daerah berisiko tidak tercatat atau bahkan terlewat. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah memperkuat koordinasi dan sinkronisasi antar-OPD,” terangnya.
Hasil evaluasi DPRD menunjukkan, masih ada tujuh OPD yang belum mampu memenuhi target PAD pada tahun anggaran 2025. Subandi mengungkapkan, setiap perangkat daerah menghadapi tantangan yang berbeda.
Ada OPD yang masih perlu menggali potensi pendapatan baru, ada yang terkendala regulasi belum lengkap, dan sebagian lainnya membutuhkan dukungan anggaran tambahan untuk menyiapkan sarana dan prasarana.
“DPRD mendorong pemerintah kota melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap faktor-faktor yang menghambat pencapaian target PAD agar langkah perbaikannya lebih tepat sasaran,” ujar Subandi.
Di tengah catatan buruk tersebut, DPRD memberikan apresiasi kepada delapan OPD yang berhasil mencapai bahkan melampaui target PAD. Menurut Subandi, capaian itu menunjukkan bahwa target pendapatan bisa direalisasikan jika didukung perencanaan matang, inovasi pelayanan, dan pengelolaan efektif.
“OPD yang berhasil melampaui target tentu patut diapresiasi. Ke depan, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan agar kinerja mereka dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan,” pungkasnya.