KALIMANTAN TENGAH — Kemalangan menimpa Mbah Lanjar, warga lanjut usia di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua bidang tanah warisan dari mendiang suaminya, Komaridin, kini tercatat atas nama orang lain. Dugaan kuat, praktik mafia tanah menjadi dalang di balik peralihan sertifikat yang berlangsung lebih dari satu dekade lalu itu.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain, mengungkapkan hasil penelusuran pihaknya. Dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama Komaridin telah beralih nama menjadi milik seseorang berinisial PW.
"Setelah kami telusuri memang ada terjadi peralihan, yang satu (tanah Maguwoharjo) pada tahun 2010 dari atas nama Komaridin kemudian ke PW itu. Kemudian yang kedua yang M 11341 ini pada tahun 2011 peralihannya," kata Dicky di kantornya, Sleman, Rabu (15/7).
Aset pertama seluas 471 meter persegi berlokasi di Maguwoharjo dengan Sertifikat M 4481. Sementara itu, aset kedua seluas 274 meter persegi berada di Wedomartani dengan Sertifikat M 11341. Dicky menambahkan, peralihan nama tersebut melalui proses Akta Jual Beli (AJB), yang keabsahannya akan didalami bersama penyelidikan kepolisian.
Keluarga Mbah Lanjar baru mengetahui persoalan ini pada Mei 2024. Mereka menerima surat peringatan dari sebuah bank swasta yang menyebutkan bahwa kedua sertifikat telah dijaminkan sebagai agunan.
"Kami yang paling utama adalah pengamanan terhadap pertama dokumen arsipnya, kemudian supaya tidak terjadi peralihan dan lain sebagainya," ujar Dicky menegaskan komitmen kantornya untuk transparan dan bekerja sama dengan pihak berwenang.
Berdasarkan catatan Kantor Pertanahan, hak tanggungan atas aset di Wedomartani tercatat pada 2015, sementara aset di Maguwoharjo menyusul pada 2017. Padahal, keluarga mengaku tidak pernah mengetahui atau menyetujui proses jual beli maupun pengagunan tersebut.
Keluarga menuturkan, sertifikat itu awalnya dipinjam oleh seorang kenalan mendiang Komaridin berinisial PW dengan alasan keperluan usaha. Terdapat dokumen yang diteken PW yang menyatakan sertifikat tidak akan digunakan tanpa izin pemilik. Namun, hingga berkali-kali diminta, sertifikat tak kunjung dikembalikan.
Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY) yang mendampingi kasus ini menyebut keluarga tidak pernah berniat menjual tanah. Dari kerja sama usaha tersebut, keluarga hanya menerima pembayaran dalam jumlah kecil yang kemudian berhenti.
Atas dugaan penipuan dan perbuatan melawan hukum ini, keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY pada 6 Juli 2026. Polda DIY membenarkan telah menerima laporan dan menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.