Pasca Insiden 2 Juli, Pemerintah Desa Tumbang Kalemei di Katingan Imbau Warga Serahkan Senpi Ilegal Secara Sukarela

Penulis: Gunawan Susilo  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 17:12:36 WIB
Kepala Desa Tumbang Kalemei menandatangani surat imbauan penyerahan senjata api ilegal di Katingan, Kalimantan Tengah.

KATINGAN — Surat imbauan bernomor 140/188/Pem-Des/TK/VI/2026 itu diteken langsung oleh Kepala Desa Tumbang Kalemei dan telah diketahui oleh Camat Katingan Tengah. Dalam surat tersebut, pemerintah desa menegaskan larangan kepemilikan senjata api tanpa izin resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini tidak main-main. Pemerintah desa memberikan kesempatan selama kurang lebih satu minggu sejak surat diterbitkan bagi warga yang masih memiliki atau menguasai senpi ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela. Batas akhir penyerahan ditetapkan pada 16 Juli 2026.

Kemana Warga Bisa Menyerahkan Senpi?

Penyerahan senjata api dapat dilakukan melalui beberapa saluran. Warga bisa menghubungi aparat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau langsung mendatangi Polsek Katingan Tengah. Pemerintah desa berharap mekanisme ini memudahkan warga yang ingin mematuhi imbauan tanpa rasa takut.

Ancaman Hukum Bagi yang Bandel

Dalam surat itu juga ditegaskan konsekuensi hukum bagi warga yang masih kedapatan menyimpan atau menguasai senjata api setelah batas waktu yang ditentukan. Mereka akan diproses berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal. Ancaman ini dimaksudkan sebagai efek jera dan menjaga stabilitas keamanan di desa.

Peran Aktif Warga dalam Jaga Kamtibmas

Selain mengimbau penyerahan senjata, Pemerintah Desa Tumbang Kalemei juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Kerja sama antara warga dan aparat menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Salinan surat imbauan ini tidak hanya disampaikan ke warga. Tembusan juga diberikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Katingan, Kapolres Katingan, Kapolsek Katingan Tengah, Danramil 1019-04/KTT, Damang Katingan Tengah, Ketua BPD, Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, serta tokoh masyarakat setempat. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah desa dalam menindaklanjuti tragedi 2 Juli dan mencegah terulangnya insiden serupa.

Reporter: Gunawan Susilo
Sumber: katakata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top