PALANGKA RAYA — Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi tercatat sebagai partai politik yang diakui keberadaannya di Kalimantan Tengah. SKT diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, kepada Ketua DPW PGR Kalteng, Ali Wardana, di kantor Kanwil Kemenkum setempat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto, memastikan seluruh dokumen yang diserahkan sudah melalui pemeriksaan ketat. “Semua administrasi yang diserahkan telah kami periksa dan semuanya telah lengkap sebagai syarat keluarnya SKT,” ujar Joko.
Proses tersebut turut didampingi oleh Ketua Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Khidloifah. Kehadiran pengurus DPW PGR Kalteng bersama jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PGR Kota Palangka Raya disambut langsung oleh jajaran pimpinan Kanwil.
Ketua DPW PGR Kalteng, Ali Wardana, menegaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar formalitas administrasi. “Dengan diterimanya SKT ini maka secara resmi PGR Kalteng sudah diakui keberadaannya, dan ini adalah baru awal langkah perjuangan kita untuk menuju pertarungan selanjutnya,” jelasnya.
Ali menambahkan, SKT yang diperoleh menjadi bukti bahwa pengurus partai telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh DPP PGR dan regulasi dari Kanwil Kemenkum. Ia didampingi Sekretaris Wilayah (Sekwil) Etti Fauziah dalam proses penyerahan berkas tersebut.
PGR menargetkan seluruh DPW di 38 provinsi bisa menyelesaikan pengurusan SKT dalam waktu dekat. Hingga saat ini, sudah 31 provinsi yang mengantongi dokumen serupa, termasuk Kalimantan Tengah. Beberapa provinsi lain yang sudah terdaftar antara lain Jawa Barat, NTB, NTT, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.
Langkah ini menjadi bagian dari persiapan menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, memberikan apresiasi atas komitmen pengurus PGR Kalteng. “Saya apresiasi atas komitmen yang telah dilakukan oleh pengurus DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah yang melengkapi administrasi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan SKT,” ujar Hajrianor.
Ia menambahkan, SKT merupakan kewajiban administrasi yang wajib dipenuhi setiap partai politik di Indonesia untuk menunjukkan eksistensinya secara legal.
Sekwil DPW PGR Kalteng, Etti Fauziah, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses administrasi. “Saya ucapkan terima kasih dan juga apresiasi kepada Kemenkum Kalteng telah memberikan petunjuk dan memudahkan proses administrasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar,” tutup Etti.