PALANGKA RAYA — Angka tersebut mencerminkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, hingga akademisi di Kalimantan Tengah terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyebut peningkatan ini sebagai indikator positif daya saing daerah.
Dari total 925 permohonan, komposisinya didominasi oleh pencatatan hak cipta yang mencapai 837 permohonan. Sisanya terdiri dari 84 permohonan pendaftaran merek, tiga permohonan paten, dan satu permohonan indikasi geografis.
"Dominasi permohonan hak cipta menunjukkan semakin berkembangnya kreativitas masyarakat serta meningkatnya kesadaran untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan," kata Hajrianor di Palangka Raya, Senin.
Kanwil Kemenkum Kalteng tidak hanya menunggu pemohon datang. Mereka mengandalkan program bernama SIM B (Sama Itah Maja Barami) yang menghadirkan layanan jemput bola ke berbagai komunitas dan pelaku UMKM.
Selain itu, hingga Semester I 2026, telah terbentuk 23 Sentra Kekayaan Intelektual di berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Tengah. Sentra ini berfungsi sebagai pusat konsultasi dan pendampingan bagi sivitas akademika maupun masyarakat umum yang ingin mengurus KI.
Salah satu capaian yang diapresiasi adalah pendampingan terhadap potensi Indikasi Geografis "Anyaman Bamban Barito Selatan". Langkah ini memastikan produk unggulan daerah tersebut memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pengrajin lokal.
Untuk memperkuat ekosistem, Kanwil Kemenkum Kalteng telah menandatangani 32 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perguruan tinggi negeri dan swasta. Selain itu, empat PKS juga diteken dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menegaskan bahwa peningkatan ini adalah hasil dari layanan yang lebih proaktif dan kolaboratif. "Kami tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah permohonan, tetapi juga membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen memperluas edukasi dan pendampingan agar lebih banyak inovasi serta produk unggulan daerah mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.