KALIMANTAN TENGAH — Regulasi ini mulai diterapkan EPA pada 2020. Bensin yang digunakan dalam siklus uji laboratorium kini harus memenuhi standar sulfur yang lebih ketat dan dicampur etanol 10 persen (E10). Sebelumnya, bahan bakar uji memiliki kandungan sulfur lebih tinggi dan kadar etanol yang berbeda.
Kandungan sulfur yang lebih rendah dalam bensin bertujuan mengurangi emisi gas buang. Namun, perubahan komposisi bahan bakar ini juga mengubah karakteristik pembakaran mesin. Akibatnya, angka efisiensi bahan bakar yang tercatat dalam pengujian laboratorium bisa berbeda—dalam beberapa kasus lebih rendah—dibandingkan hasil uji dengan bensin lama.
Penambahan etanol 10 persen juga ikut berperan. Etanol memiliki kandungan energi per liter yang lebih rendah dibandingkan bensin murni. Mesin harus membakar lebih banyak bahan bakar untuk menghasilkan tenaga yang sama, yang secara langsung menekan angka MPG.
Perubahan metodologi ini berarti konsumen yang membandingkan data MPG mobil keluaran 2021 dengan model serupa dari 2019 harus berhati-hati. Perbedaan angka belum tentu mencerminkan efisiensi mesin yang sesungguhnya, melainkan bisa jadi akibat dari bahan bakar uji yang berbeda.
EPA sendiri menyatakan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyelaraskan pengujian dengan kualitas bahan bakar yang sebenarnya beredar di pompa bensin. Tujuannya, data yang dihasilkan lebih relevan dengan kondisi berkendara nyata. Namun, konsekuensinya adalah putusnya rantai perbandingan historis data konsumsi BBM.
Bagi konsumen, dampak paling konkret adalah ketika membaca stiker MPG di mobil baru. Angka yang tertera mungkin terlihat lebih rendah dari ekspektasi, terutama jika dibandingkan dengan data mobil lama. Ini bukan berarti pabrikan menurunkan kualitas mesin, melainkan standar pengujian yang berubah.
Pabrikan otomotif pun harus menyesuaikan strategi pengembangan mesin dan pengujian mereka. Data MPG yang lebih rendah akibat bahan bakar E10 bisa memengaruhi persepsi pasar terhadap efisiensi model tertentu. Beberapa pabrikan mulai mengoptimalkan mesin untuk bahan bakar E10 sejak dari pabrik untuk memitigasi penurunan angka konsumsi BBM.
Di Indonesia, regulasi bahan bakar masih didominasi bensin RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax) dengan kandungan sulfur yang bervariasi. Jika suatu saat pemerintah mengadopsi standar pengujian serupa dengan EPA, data konsumsi BBM mobil di pasar lokal juga berpotensi mengalami perubahan. Konsumen Indonesia perlu mewaspadai bahwa perbandingan data konsumsi BBM antar tahun produksi tidak selalu valid jika metodologi pengujiannya berbeda.
Perubahan standar EPA 2020 ini menjadi pengingat bahwa angka konsumsi BBM bukanlah variabel statis. Metode pengujian, komposisi bahan bakar, dan kondisi laboratorium semuanya memengaruhi hasil akhir. Konsumen sebaiknya menggunakan data MPG sebagai acuan kasar, bukan patokan mutlak, dan selalu mempertimbangkan faktor-faktor teknis di baliknya.