PALANGKA RAYA — Gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) resmi kandas. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar Senin (29/6).
Perusahaan tambang itu sebelumnya menggugat keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng. Dalam permohonannya, PT KBM yang diwakili Direktur Utama Lupi Salim Bong menyoal barang milik pihak ketiga yang ikut disita.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menyambut positif putusan tersebut. "Putusan ini menegaskan bahwa kerja keras penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata niaga zirkon yang merugikan keuangan negara ini telah berjalan di atas rel hukum yang benar, transparan, dan profesional," ujarnya, Selasa.
Sebelum memutus pokok perkara, Hakim Yunitha lebih dulu mengabulkan eksepsi yang diajukan Termohon I dalam perkara praperadilan ini. Artinya, keberatan awal dari pihak Kejati atas gugatan tersebut diterima secara hukum.
Atas putusan itu, biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil. Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan tertutupnya jalur praperadilan, Kejati Kalteng kini mengalihkan seluruh sumber daya ke persidangan utama. Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 8 Juli 2026 mendatang.
"Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya," tegas Hendri.
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam penjualan komoditas zirkon dan mineral turunan lainnya yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025. Kejati Kalteng meyakini praktik tersebut telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Dengan putusan praperadilan ini, proses hukum terhadap PT KBM dipastikan terus bergulir tanpa hambatan prosedural.