PALANGKA RAYA — KPID Kalimantan Tengah mengawasi penyelenggaraan nobar sebagai mitra TVRI, pemegang hak siar resmi Piala Dunia di Indonesia. Dari pengawasan yang dilakukan, ditemukan dua tempat usaha yang menayangkan pertandingan secara komersial tanpa prosedur perizinan yang benar.
Rusdiyan menjelaskan penanganan pelanggaran dilakukan secara bertahap. Awalnya, tim memberikan teguran lisan kepada pemilik kafe. Setelah itu, dilanjutkan dengan teguran tertulis.
"Yang pertama kami memberikan teguran lisan, kedua kami memberikan teguran tertulis. Setelah menyelesaikan pembayaran Rp10 juta, persoalannya selesai," ujarnya saat ditemui di Bundaran Besar Palangka Raya, Selasa (30/6).
Meski enggan menyebutkan identitas kedua kafe tersebut, Rusdiyan memastikan para pemilik usaha bersikap kooperatif. "Kedua tempat itu langsung dibayarkan oleh pemilik kafe," katanya.
KPID Kalteng menegaskan aturan ini hanya berlaku untuk kegiatan komersial. Bagi UMKM dan komunitas yang menggelar nobar nonkomersial—tanpa sponsor, tanpa penjualan tiket, dan tanpa pungutan biaya—kegiatan tetap bisa dilakukan secara gratis asalkan mendaftarkan lisensi melalui TVRI.
Sementara itu, untuk kegiatan berbayar seperti di kafe, restoran, dan hotel, biaya lisensi yang diberlakukan bervariasi. "Berkisar antara Rp10 juta hingga Rp150 juta untuk keseluruhan 104 pertandingan," jelas Rusdiyan.
KPID Kalteng mengimbau pelaku usaha yang berminat menggelar nobar untuk segera mengurus perizinan sebelum bertanding. Tata cara pendaftaran sudah disediakan melalui media sosial KPID Kalteng maupun TVRI Kalteng, termasuk barcode pendaftaran.
"Apabila yang belum berizin, harapannya segera mengurus izin," pungkas Rusdiyan.
Jika ditemukan pelanggaran lebih berat, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengawasan langsung di lapangan.