Nobar Piala Dunia 2026 Tanpa Izin, Dua Kafe di Palangka Raya Bayar Lisensi Rp10 Juta ke KPID Kalteng

Penulis: Gunawan Susilo  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22:31 WIB
Dua kafe di Palangka Raya dikenakan denda Rp10 juta akibat nobar Piala Dunia 2026 tanpa izin.

PALANGKA RAYA — KPID Kalimantan Tengah mengawasi penyelenggaraan nobar sebagai mitra TVRI, pemegang hak siar resmi Piala Dunia di Indonesia. Dari pengawasan yang dilakukan, ditemukan dua tempat usaha yang menayangkan pertandingan secara komersial tanpa prosedur perizinan yang benar.

Proses Penindakan: Teguran Lisan hingga Pembayaran

Rusdiyan menjelaskan penanganan pelanggaran dilakukan secara bertahap. Awalnya, tim memberikan teguran lisan kepada pemilik kafe. Setelah itu, dilanjutkan dengan teguran tertulis.

"Yang pertama kami memberikan teguran lisan, kedua kami memberikan teguran tertulis. Setelah menyelesaikan pembayaran Rp10 juta, persoalannya selesai," ujarnya saat ditemui di Bundaran Besar Palangka Raya, Selasa (30/6).

Meski enggan menyebutkan identitas kedua kafe tersebut, Rusdiyan memastikan para pemilik usaha bersikap kooperatif. "Kedua tempat itu langsung dibayarkan oleh pemilik kafe," katanya.

Biaya Lisensi untuk Nobar Komersial Capai Rp150 Juta

KPID Kalteng menegaskan aturan ini hanya berlaku untuk kegiatan komersial. Bagi UMKM dan komunitas yang menggelar nobar nonkomersial—tanpa sponsor, tanpa penjualan tiket, dan tanpa pungutan biaya—kegiatan tetap bisa dilakukan secara gratis asalkan mendaftarkan lisensi melalui TVRI.

Sementara itu, untuk kegiatan berbayar seperti di kafe, restoran, dan hotel, biaya lisensi yang diberlakukan bervariasi. "Berkisar antara Rp10 juta hingga Rp150 juta untuk keseluruhan 104 pertandingan," jelas Rusdiyan.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Nobar Piala Dunia?

KPID Kalteng mengimbau pelaku usaha yang berminat menggelar nobar untuk segera mengurus perizinan sebelum bertanding. Tata cara pendaftaran sudah disediakan melalui media sosial KPID Kalteng maupun TVRI Kalteng, termasuk barcode pendaftaran.

"Apabila yang belum berizin, harapannya segera mengurus izin," pungkas Rusdiyan.

Jika ditemukan pelanggaran lebih berat, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengawasan langsung di lapangan.

Reporter: Gunawan Susilo
Sumber: beritasampit.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top