SAMPIT — Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kepala Seksi Humas Iptu Edi Walujo menyatakan penangkapan dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan pintu shelter tower ditemukan terbuka dan sejumlah perangkat hilang. Laporan itu ditindaklanjuti personel Satreskrim dengan pengintaian di lokasi.
Pencurian terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Perangkat yang digasak antara lain modem, aki, dan panel surya.
Empat Orang Datang, Dua Berhasil Ditangkap
Saat pengintaian, polisi melihat empat orang mencurigakan mendekati lokasi kejadian dan langsung mengejar mereka. Dua orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri.
"Dua dari empat orang yang diduga hendak mengambil perangkat tersebut dilakukan penangkapan, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri," ujar Edi.
Kedua pria terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kotawaringin Timur. Polisi menyita sepeda motor serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Kerugian Rp 258 Juta dan Gangguan Layanan Pelanggan
Perusahaan menyatakan mengalami kerugian sekitar Rp 258 juta. Nilai itu belum termasuk dampak terganggunya pelayanan kepada pelanggan operator seluler di kawasan tersebut.
Keberadaan perangkat telekomunikasi dinilai penting dalam pelayanan komunikasi jarak jauh masyarakat. Pihak perusahaan melakukan penanganan teknis sekaligus melaporkan tindak pidana pencurian ke aparat penegak hukum.
Ancaman Pasal 477 KUHP Baru
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini berada di Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berada di Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut," demikian Edi Walujo.
Polisi masih memburu dua pelaku lain yang berhasil kabur dari lokasi penangkapan.