Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengawal proses permohonan pelindungan Indikasi Geografis terhadap tiga produk kopi asal Kabupaten Gunung Mas yang masih dalam tahapan pemenuhan persyaratan substantif. Ketiga produk itu yakni Kopi Robusta Tambun Bungai, Kopi Excelsa Coka, dan Kopi Liberica Jagau. Fokus pendampingan saat ini adalah penguatan data hasil pengujian kualitas masing-masing jenis kopi sebelum memasuki pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
PALANGKA RAYA — Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, menyatakan ketiga permohonan telah diajukan dan kini ditindaklanjuti melalui pemenuhan materi substantif. Asistensi bersama pemangku kepentingan di Kabupaten Gunung Mas sebelumnya sudah dilakukan.
"Kami bersama pemangku kepentingan di Kabupaten Gunung Mas sebelumnya telah melakukan asistensi terhadap ketiga permohonan tersebut," kata Laila di Palangka Raya, Selasa.
Koordinasi itu, menurut Laila, merupakan tindak lanjut dari permohonan IG yang telah diajukan. Tahapan sekarang berfokus pada penguatan data hasil pengujian kualitas tiap jenis kopi agar permohonan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
Hasil Uji Sebelumnya Belum Penuhi Batas Mutu Minimum
Salah satu materi yang masih perlu diperkuat adalah data karakteristik dan hasil pengujian kualitas masing-masing produk. Hasil pengujian sebelumnya belum memenuhi batas mutu minimum yang dipersyaratkan sehingga diperlukan pengujian lanjutan atau pengujian ulang.
Pemenuhan data itu menjadi bagian penting dalam tahapan pemeriksaan substantif. Setiap jenis kopi memiliki karakteristik berbeda, sehingga data hasil pengujian harus menggambarkan kualitas produk secara spesifik dan menjadi dokumen pendukung permohonan IG.
Kanwil Kemenkum Kalteng bersama pemangku kepentingan terkait akan menindaklanjuti pengujian ulang standar mutu, penyiapan sampel, serta kelengkapan data teknis yang diperlukan.
Tiga Kopi Gunung Mas Belum Peroleh Pelindungan IG
Laila menegaskan ketiga kopi tersebut belum memperoleh pelindungan IG karena masih dalam proses pemenuhan persyaratan substantif. Kelengkapan materi itu selanjutnya menjadi bagian yang diperlukan dalam proses pemeriksaan oleh DJKI sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menilai proses tersebut perlu dikawal berkelanjutan agar potensi kekayaan intelektual daerah memperoleh pelindungan sesuai ketentuan.
"Indikasi Geografis bukan hanya soal memberikan pelindungan terhadap nama dan karakteristik suatu produk, tetapi juga bagaimana produk tersebut memiliki nilai tambah dan mampu meningkatkan daya saing masyarakat daerah," ujarnya.
Menurut Hajrianor, potensi kopi Gunung Mas perlu dikawal bersama sampai seluruh proses pelindungannya terpenuhi.
Nilai Tambah dan Daya Saing Jadi Target Akhir
Apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi dan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan, pelindungan IG dapat memberikan nilai tambah bagi produk kopi khas Gunung Mas. Pelindungan itu sekaligus memperkuat identitas dan daya saing produk daerah.
"Melalui koordinasi dengan DJKI dan pendampingan bersama pemangku kepentingan di daerah, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mengawal proses permohonan ketiga produk kopi tersebut hingga seluruh persyaratan substantif terpenuhi," kata Hajrianor.