Pencarian

7 Fakta Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Senin, 05 Oktober 2026 • 07:51:31 WIB
7 Fakta Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

KALIMANTAN TENGAH — Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Lembaga ini punya tugas, struktur, dan hak keuangan yang jarang dibahas publik. Berikut tujuh fakta pentingnya.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P/2026 itu mengisi kursi Wantimpres dengan tokoh dari berbagai latar belakang, mulai mantan pejabat, tokoh agama, pengusaha, akademisi, sampai figur yang dikenal di ruang publik. Banyak yang bertanya soal peran dan fasilitas mereka.

1. Apa Itu Wantimpres

Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Lembaga ini berisi sejumlah tokoh yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Wantimpres bukan kementerian yang menjalankan program pemerintahan secara langsung. Perannya murni pemberian nasihat dan pertimbangan, bukan eksekusi kebijakan.

2. Tugas Utamanya

Merujuk laman resmi wantimpres.go.id, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Dasar hukumnya UU Nomor 19 Tahun 2006 yang diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.

Nasihat itu wajib diberikan, baik diminta maupun tidak oleh Presiden. Masukan bisa disampaikan secara perorangan oleh anggota atau sebagai satu kesatuan seluruh anggota.

3. Terikat Kerahasiaan

Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain. Materi yang disampaikan ke Presiden tidak boleh dibocorkan ke publik.

Atas permintaan Presiden, mereka bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan. Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah maupun lembaga negara lain.

4. Posisi di Bawah Presiden

Posisi Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Landasan konstitusionalnya ada di Pasal 16 UUD 1945.

Pengaturan lebih lanjut soal lembaga ini tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.

5. Struktur Pengurus

Susunan terbaru Wantimpres berisi 26 anggota. Struktur kepengurusannya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, serta anggota.

Pratikno dipercaya sebagai Ketua merangkap anggota. Posisi Wakil Ketua ditempati Muhammad Hatta Rajasa, sedangkan Muhammad Qodari menjadi Sekretaris. Ketiganya juga berstatus anggota.

6. Daftar 26 Anggota

Selain tiga nama pengurus, ada 23 anggota lain dalam susunan ini. Mereka adalah Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, dan Soekarwo.

Berikutnya ada Dato' Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.

7. Hak Keuangan Rp76,5 Juta per Bulan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, masing-masing anggota Wantimpres menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan. Perpres itu ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.

Istilah resmi dalam peraturan adalah hak keuangan, sehingga angka tersebut lebih tepat disebut hak keuangan ketimbang gaji. Dalam pemberitaan, angka ini sering disederhanakan sebagai gaji bulanan.

Dari tugas hingga fasilitas, Wantimpres adalah lembaga penasihat yang bekerja di balik layar tanpa kewenangan eksekusi. Pemahaman soal perannya membantu publik menilai kinerja 26 tokoh yang baru dilantik Prabowo.

Follow monitorkalteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: brilio.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks