SUKAMARA — Status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Sukamara resmi diperpanjang untuk periode 1 hingga 14 Oktober 2026. Kebijakan yang ditandatangani Bupati Masduki menandai perpanjangan kedua setelah periode sebelumnya berlangsung 16-30 September 2026. Pemkab menyebut langkah tersebut sebagai upaya mempercepat penanganan kebakaran yang masih berdampak pada kondisi lingkungan dan masyarakat.
Dua Kali Diperpanjang dalam Sebulan
Perpanjangan pertama berlaku pada 16 hingga 30 September 2026. Status kemudian dilanjutkan untuk dua pekan berikutnya, 1 sampai 14 Oktober 2026. Masduki menyebut perpanjangan ini sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap perkembangan karhutla di lapangan.
"Perpanjangan status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Sukamara telah dilakukan sebanyak dua kali dan kali ini diharapkan penanganan lebih cepat," kata Masduki.
Menurutnya, masa perpanjangan dimanfaatkan untuk mengevaluasi kondisi sekaligus menyiapkan langkah lanjutan. "Yang pertama itu perpanjangan pada 16 September sampai 30 September dan kedua 1 Oktober sampai 14 Oktober 2026. Sambil menunggu, kita juga akan evaluasi ke depan," ujarnya.
Dampak Karhutla Bukan Hanya soal Kabut Asap
Masduki menekankan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman titik api. Pemulihan kualitas udara menjadi bagian penting agar aktivitas warga kembali normal.
"Semua pihak bersinergi, karhutla selesai, udara bersih lagi. Karena kita tahu dampaknya bukan hanya kesehatan, tapi juga perekonomian," tegas Masduki.
Pernyataan itu merujuk pada dampak berantai yang dirasakan warga Sukamara. Selain gangguan pernapasan, kualitas udara yang memburuk turut memukul sektor ekonomi lokal, mulai dari aktivitas pasar hingga mobilitas harian.
Sinergi Lintas Pihak Jadi Kunci Penanganan
Pemkab Sukamara menekankan pentingnya koordinasi antara instansi dan masyarakat selama masa tanggap darurat. Perpanjangan status diharapkan memperkuat penanganan di lapangan sekaligus menekan dampak karhutla terhadap warga.
Masduki berharap seluruh upaya yang dijalankan selama periode ini berjalan optimal. "Semoga dengan penanganan yang optimal untuk bencana karhutla bisa segera selesai," katanya.
Status tanggap darurat sendiri memberi kewenangan lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengerahkan sumber daya penanganan. Evaluasi lanjutan akan menentukan apakah status diperpanjang kembali setelah 14 Oktober 2026 atau tidak.