Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menghanguskan 2.729,52 hektare lahan sepanjang Januari hingga 24 September 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas mencatat 318 kejadian karhutla yang tersebar di sejumlah kecamatan selama periode tersebut. Pemkab Kapuas bersama TNI, Polri, dan Manggala Agni masih berupaya memadamkan titik api yang terus muncul.
KUALA KAPUAS — Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandingan, menyebut luasan lahan terbakar itu berasal dari ratusan kejadian yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan. Data tersebut dihimpun Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla Kabupaten Kapuas.
Selain luas lahan, pemantauan satelit mendeteksi 27.580 titik panas atau hotspot sepanjang Januari hingga 24 September 2026. Jumlah titik panas itu jauh lebih besar dibanding jumlah kejadian kebakaran yang tercatat.
16 Kejadian dalam Sehari di Delapan Kecamatan
Pada 24 September 2026, petugas mencatat 16 kejadian karhutla yang tersebar di delapan kecamatan. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Selat, Kapuas Hilir, Kapuas Timur, Kapuas Barat, Dadahup, Basarang, Mantangai, dan Kapuas Tengah.
Sehari sebelumnya, 23 September 2026, ada 10 kejadian karhutla di delapan kecamatan. Lokasinya tersebar di Kecamatan Selat, Kapuas Hilir, Kapuas Timur, Kapuas Murung, Dadahup, Basarang, Mantangai, dan Timpah.
Dua kecamatan yang konsisten muncul dalam laporan dua hari terakhir adalah Dadahup, Basarang, dan Mantangai. Pola ini menunjukkan titik api terus bergeser sekaligus bertahan di wilayah yang sama.
Pemkab Kapuas Kerahkan BPBD hingga Manggala Agni
Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama unsur terkait menjalankan penanganan lintas sektor. BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pemadam kebakaran, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat dilibatkan dalam pemadaman.
Petugas juga memantau titik panas yang terdeteksi agar potensi kebakaran bisa ditindaklanjuti sebelum meluas. Pemantauan dilakukan menyusul kondisi cuaca panas dan kering yang mempercepat penyebaran api.
Warga Diminta Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar
Pemkab Kapuas mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api disebut dapat menyebar cepat, terutama saat angin kencang dan cuaca kering.
Warga juga diminta segera melaporkan titik api atau kebakaran lahan di sekitar lingkungan mereka. Laporan cepat dinilai menentukan apakah kebakaran bisa dipadamkan sebelum meluas ke permukiman.
Sinergi seluruh pihak dinilai masih diperlukan untuk menekan luasan lahan terbakar dan mencegah kebakaran baru. Upaya itu diarahkan untuk menjaga lingkungan, melindungi permukiman dan lahan warga, sekaligus mengurangi dampak asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari.