KALIMANTAN TENGAH — PT Pelindo Jasa Maritim memberhentikan Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026, hanya lima hari setelah ia diangkat pada 18 September. Keputusan diambil pemegang saham usai evaluasi menyeluruh, dengan alasan yang tidak diungkap ke publik. Pergantian cepat di kursi komisaris ini memicu pertanyaan soal proses uji kelayakan yang dijalankan sebelum pengangkatan.
Silfester Matutina resmi tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Pengangkatan dan pemberhentiannya berlangsung dalam rentang kurang dari sepekan, sebuah rentang waktu yang tidak lazim untuk posisi komisaris di perusahaan pelat merah.
SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick membenarkan rangkaian perubahan susunan Dewan Komisaris perseroan tersebut.
"Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen," kata Tubagus dalam jawaban tertulis kepada wartawan.
Kronologi Pengangkatan dan Pemberhentian
Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen pada Jumat, 18 September 2026. Lima hari berselang, pemegang saham memutuskan mencopotnya melalui keputusan tertanggal 23 September 2026.
Menurut Tubagus, keputusan pemberhentian diambil setelah perseroan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal. Ia tidak merinci faktor apa saja yang menjadi dasar evaluasi tersebut.
"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Mekanisme Korporasi di Balik Keputusan
Pelindo Jasa Maritim menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham. Prosesnya dijalankan lewat mekanisme korporasi yang berlaku, termasuk persetujuan dari pemegang saham Pelindo.
"Pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo," ujar Tubagus.
Ia menambahkan bahwa perseroan menghargai perhatian dan pengawasan publik atas perubahan susunan komisaris tersebut. Menurut Tubagus, masukan dari publik akan dipakai untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," kata Tubagus dalam keterangannya.
Arti bagi Tata Kelola Perusahaan Pelat Merah
Durasi jabatan lima hari memunculkan pertanyaan soal seberapa ketat proses uji kelayakan dan kepatutan yang dijalankan sebelum seseorang duduk di kursi komisaris. Untuk perusahaan pelat merah, pengangkatan komisaris umumnya melewati serangkaian tahap, mulai dari penjaringan, asesmen kompetensi, hingga persetujuan pemegang saham.
Praktik tata kelola yang sehat mensyaratkan setiap pergantian pejabat komisaris punya dasar evaluasi yang jelas. Namun dalam kasus ini, perseroan tidak mengungkap alasan spesifik pemberhentian, sehingga publik hanya bisa bersandar pada pernyataan resmi bahwa keputusan diambil setelah evaluasi.
Pelindo Jasa Maritim merupakan bagian dari kelompok usaha Pelindo yang bergerak di bidang jasa maritim, termasuk layanan pandu, penundaan kapal, dan kegiatan kepelabuhanan lain. Perubahan di jajaran komisaris perusahaan seperti ini biasanya menjadi perhatian pemegang saham karena menyangkut arah pengawasan dan pengambilan keputusan strategis.
Belum ada keterangan resmi soal siapa yang akan mengisi posisi Komisaris Independen yang ditinggalkan Silfester. Perseroan juga tidak menyebutkan apakah akan ada perubahan lain dalam susunan Dewan Komisaris menyusul keputusan 23 September tersebut.