Kanwil Kemenkum Kalteng Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat lewat Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 19

Penulis: Hendra Wijaya  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:41:32 WIB
Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI Ada Solusi" Episode 19 secara daring dari Palangka Raya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menindaklanjuti berbagai masukan dan pengaduan masyarakat melalui Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI Ada Solusi" Episode 19 yang digelar secara daring. Forum yang dipimpin Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas itu diikuti Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor bersama jajaran Tim Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum. Pengaduan warga dinilai menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan hukum di daerah.

PALANGKA RAYA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai bahan perbaikan layanan, bukan sekadar keluhan yang masuk ke meja petugas. Arahan itu disampaikan usai mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI Ada Solusi" Episode 19 yang digelar melalui Zoom Meeting.

Forum tersebut dipimpin langsung Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas. Dari Palangka Raya, Hajrianor mengikuti agenda itu bersama Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati serta jajaran Tim Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Pengaduan Warga Jadi Bahan Evaluasi Layanan

Hajrianor menyebut jajaran KI dan AHU perlu memahami perkembangan kebijakan sekaligus persoalan yang disampaikan masyarakat. Pemahaman itu menentukan apakah warga mendapat penjelasan yang tepat dan kepastian sesuai kewenangan instansi.

"Setiap pengaduan harus kita lihat sebagai bahan untuk melakukan perbaikan. Jajaran KI dan AHU perlu memahami perkembangan kebijakan dan berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat, sehingga ketika memberikan pelayanan maupun informasi, masyarakat mendapatkan penjelasan yang tepat dan kepastian sesuai kewenangan," kata Hajrianor di Palangka Raya.

Menurutnya, kebijakan yang dibahas di forum pusat menjadi bekal bagi jajaran wilayah untuk mendampingi masyarakat, khususnya pada layanan KI dan AHU. Informasi yang sampai ke warga diharapkan tetap akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Percepatan Pendaftaran Merek Mulai 1 Oktober 2026

Dalam forum tersebut, Menteri Hukum menyampaikan sejumlah perkembangan layanan hukum sekaligus merespons persoalan yang disampaikan masyarakat. Salah satunya terkait pelaksanaan ujian kompetensi calon notaris yang tetap diakui pemerintah.

Pemerintah juga mempercepat proses pendaftaran merek mulai 1 Oktober 2026, dari sebelumnya lima bulan menjadi empat bulan. Kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kepastian dan kualitas layanan bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Menteri Hukum meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum meningkatkan kualitas layanan, termasuk memberikan solusi bagi masyarakat yang menghadapi kendala jaringan, sistem, maupun administrasi hukum lainnya.

Patroli Siber hingga Respons Kendala Jaringan

Penguatan patroli siber turut menjadi perhatian dalam merespons pengaduan masyarakat di ruang digital. Setiap laporan yang masuk diminta mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Bagi Kanwil Kemenkum Kalteng, hasil forum menjadi bahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di wilayah. Hajrianor menyatakan jajarannya akan memastikan pengaduan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi perbaikan layanan secara berkelanjutan.

"Melalui forum ini, kita mendapatkan perkembangan kebijakan sekaligus gambaran persoalan yang dihadapi masyarakat. Ini menjadi bahan bagi jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di Kalimantan Tengah," katanya.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan hukum yang terbuka dan responsif. Warga Kalimantan Tengah yang menghadapi kendala layanan KI maupun AHU dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal yang disediakan instansi tersebut.

Reporter: Hendra Wijaya
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top