Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit, Kalimantan Tengah, menghimpun penerimaan negara Rp119 miliar lebih sepanjang Januari-Agustus 2026 dari tiga kelompok pungutan. Dana itu terdiri dari sektor kepabeanan dan cukai, pajak impor, serta pemungutan dana sawit. Capaian tersebut disebut turut menopang pembiayaan pembangunan daerah melalui mekanisme transfer ke daerah.
SAMPIT — Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro menyatakan penerimaan negara yang dihimpun institusinya berasal dari sektor kepabeanan dan cukai, pajak impor, hingga pungutan dana sawit. Total ketiga kelompok pungutan itu mencapai Rp119 miliar lebih hingga Agustus 2026.
Angka tersebut menunjukkan Bea Cukai Sampit tidak hanya bekerja pada pengawasan arus barang. Instansi ini juga menjalankan fungsi revenue collector di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari sektor kepabeanan dan cukai yang meliputi bea masuk, bea keluar, serta cukai, Bea Cukai Sampit menghimpun Rp33,69 miliar selama Januari hingga Agustus 2026. Sektor ini menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara di wilayah kerja KPPBC TMP C Sampit.
Sementara dari sektor pajak yang dipungut melalui Bea Cukai Sampit, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) impor, penerimaan yang terkumpul mencapai Rp30,37 miliar.
Pungutan terbesar datang dari dana sawit. Hingga Agustus 2026, dana yang berhasil dikumpulkan dari sektor tersebut mencapai Rp55,74 miliar, melampaui dua kelompok pungutan lainnya.
Posisi dana sawit sebagai penyumbang terbesar mencerminkan karakter ekonomi wilayah Sampit dan sekitarnya yang berbasis komoditas perkebunan. Tugas pemungutan dana sawit diberikan kepada Bea Cukai Sampit sebagai bagian dari mandat pemerintah pusat.
Agus menegaskan bahwa penerimaan yang dihimpun pada akhirnya mendukung pembiayaan pembangunan dan berbagai program pemerintah, termasuk melalui mekanisme transfer ke daerah.
"Ini juga membantu untuk mendukung penerimaan di daerah, karena selama ini kita membutuhkan banyak pembiayaan untuk mendukung segala kegiatan yang ada di daerah," ujarnya.
Kontribusi penerimaan tersebut antara lain berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok, alokasi DBH sawit, serta penerimaan cukai yang turut berpengaruh terhadap alokasi dana yang diterima pemerintah daerah. Skema ini membuat penerimaan yang dihimpun di Sampit tidak berhenti di kas negara, tetapi mengalir kembali ke daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, alokasi DBH tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan yang membantu membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah setempat.
Di sisi lain, fungsi community protector tetap dijalankan dengan memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang yang berpotensi membahayakan masyarakat. Pengawasan ini berjalan bersamaan dengan tugas pemungutan penerimaan negara.
Bea Cukai Sampit belum merinci target penerimaan hingga akhir 2026 maupun proyeksi capaian untuk empat bulan tersisa. Namun capaian Januari-Agustus menjadi dasar evaluasi kinerja penerimaan di wilayah kerja KPPBC TMP C Sampit.