PALANGKA RAYA — Kepolisian Sektor Pahandut mengungkap kasus pencurian satu unit CPU di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah. Pelaku yang diamankan berinisial TAM (37), warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan pihak Dispora Kalteng. "Pengungkapan ini berawal dari laporan Dispora Kalimantan Tengah terkait adanya tindak pidana pencurian, yang kemudian kami lakukan penyelidikan," kata Iyudi, Rabu.
Pencurian terjadi pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 02.40 WIB. Kasus baru diketahui ketika seorang ASN Dispora Kalteng datang ke kantor sekitar pukul 14.30 WIB untuk menyortir foto kegiatan.
Saat itulah ia mendapati CPU komputer yang sebelumnya berada di atas meja Ruangan Sekretariat Operasional PPID Pelaksana telah hilang. Pihak Dispora Kalteng melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut setelah mengalami kerugian materiil sekitar Rp39 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Pahandut melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi dan mengamankan TAM. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Dari pemeriksaan awal, TAM tercatat pernah menjalani hukuman pada 2023 dalam perkara pencurian yang ditangani Polsek Pahandut. Atas perbuatannya, TAM dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHP tentang pencurian.
Tersangka kini diamankan bersama barang bukti di Polsek Pahandut. Iyudi menegaskan pengungkapan kasus ini bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak setiap tindak pidana di wilayah hukumnya.
"Kami juga mengimbau masyarakat dan instansi untuk meningkatkan kewaspadaan serta keamanan terhadap barang-barang berharga," ujar Iyudi.