PALANGKA RAYA — Universitas Palangka Raya (UPR) menghentikan sementara perkuliahan tatap muka dan beralih ke sistem daring sebagai respons terhadap kabut asap yang semakin pekat di wilayah kampus. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Rektor UPR Nomor 6072/UN24/DT/2026 dan langsung berlaku sejak 31 Agustus 2026. Keputusan diambil setelah intensitas kabut asap meningkat, menurunkan kualitas udara dan jarak pandang secara signifikan.
Langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh sivitas akademika di tengah kondisi lingkungan yang tidak sehat. Hingga saat ini, rektorat belum memutuskan tanggal pasti kapan perkuliahan tatap muka akan kembali dilanjutkan.
Kebijakan PJJ ini tidak hanya menyasar mahasiswa strata satu, tetapi juga program diploma, profesi, spesialis, magister, hingga doktor. Artinya, hampir seluruh aktivitas akademik di lingkungan UPR saat ini berlangsung dari rumah masing-masing.
Pelaksanaan kembali perkuliahan secara tatap muka akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan karhutla, kabut asap, kualitas udara, jarak pandang, serta aspek kesehatan dan keselamatan sivitas akademika. Pembaruan kebijakan akan diumumkan kemudian melalui pengumuman resmi kampus.
Sejumlah kegiatan akademik yang sifatnya praktis dan membutuhkan kehadiran fisik dipastikan tidak dapat berjalan normal. Praktikum, praktik lapangan, kegiatan laboratorium, penelitian, dan aktivitas sejenis akan disesuaikan lebih lanjut oleh fakultas, program pascasarjana, dan program studi masing-masing.
Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh peserta kegiatan. Pihak kampus memberikan keleluasaan kepada unit-unit akademik untuk mengatur teknis pelaksanaannya.
Surat edaran yang ditandatangani Wakil Rektor UPR Bidang Akademik Dr Natalina Asi, MA atas nama rektor ini juga meminta kegiatan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan untuk turut disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dalam pengumuman yang sama, mahasiswa diminta untuk menghindari segala aktivitas yang berpotensi meningkatkan paparan terhadap udara yang tidak sehat. Penggunaan masker menjadi salah satu kewajiban yang ditekankan ketika berada di luar ruangan.
Seluruh sivitas akademika juga diimbau untuk aktif memantau perkembangan kualitas udara dan informasi karhutla. Sumber informasi yang direkomendasikan adalah data resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta instansi pemerintah yang berwenang lainnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan aspek kesehatan warga kampus di tengah darurat kabut asap.