Bapas Sampit Lakukan Pemeriksaan Tegas ke Klien Pembebasan Bersyarat yang Kembali Terjerat Narkotika

Penulis: Hendra Wijaya  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 15:20:01 WIB
Bapas Sampit melakukan pemeriksaan ketat terhadap klien pembebasan bersyarat yang kembali terjerat narkotika.

SAMPIT — Bapas Kelas II Sampit memastikan proses evaluasi dan administrasi terhadap klien pemasyarakatan yang melanggar program integrasi berjalan ketat. Pembimbing Kemasyarakatan, Nurdilah Rachman, langsung melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap klien tersebut di Lapas Kelas IIB Sampit, Selasa (2/6/2026).

Klien yang sebelumnya memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat itu diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya pelanggaran terhadap syarat umum dan khusus yang telah ditetapkan dalam program reintegrasi sosial.

Dasar Hukum Pencabutan Hak Integrasi

Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses pencabutan program integrasi apabila klien terbukti melanggar ketentuan. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

“Bapas Sampit mendukung proses pencabutan program integrasi apabila klien terbukti melanggar syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan,” ujar Prayudha.

Apa Saja Hak Integrasi yang Bisa Dicabut?

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa hak Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB) dapat dicabut jika penerima program melanggar ketentuan. Bapas Sampit berharap proses pemeriksaan ini menjadi efek jera dan pembelajaran bagi seluruh klien pemasyarakatan.

Melalui langkah ini, Bapas Sampit ingin memastikan setiap program pembinaan dan reintegrasi sosial berjalan sesuai aturan. Klien yang terbukti melanggar tidak akan mendapatkan keringanan dan harus menjalani proses hukum yang berlaku.

Bagaimana Dampak ke Klien Lain?

Prayudha menambahkan bahwa tindakan tegas ini juga bertujuan memberikan efek pembelajaran bagi seluruh klien pemasyarakatan yang masih menjalani masa pembimbingan di masyarakat. Mereka diharapkan lebih disiplin dan mematuhi syarat yang telah ditetapkan agar program integrasi tetap berjalan.

Bapas Sampit berkomitmen menjalankan pengawasan secara ketat terhadap setiap klien yang mendapatkan hak integrasi. Langkah ini menjadi bukti bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Reporter: Hendra Wijaya
Sumber: inikalteng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top