PALANGKA RAYA — Ismuni dan Mulyadi Rahyono, dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah untuk SMA Mujahidin, mengaku tidak paham dengan isi surat dakwaan yang dibacakan JPU. Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada sidang perdana, pekan lalu.
Keduanya menyebut sejumlah poin dalam dakwaan sulit dicerna dan tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui. “Saya tidak mengerti maksud dari tuduhan ini,” ujar Ismuni di persidangan.
Dalam surat dakwaan, JPU mendalilkan bahwa dana hibah yang diterima pihak SMA Mujahidin tidak digunakan sesuai peruntukan. Namun, baik Ismuni maupun Mulyadi Rahyono membantah telah melakukan penyimpangan. Mereka mengklaim seluruh dana telah digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah dan kegiatan belajar mengajar.
“Kami rasa tidak ada yang salah. Semua sudah dipertanggungjawabkan,” kata Mulyadi Rahyono menambahkan.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini belum memberikan pernyataan resmi di luar persidangan. Namun, dalam agenda sidang, JPU tetap pada pendirian bahwa alat bukti dan keterangan saksi cukup untuk mendukung dakwaan terhadap kedua terdakwa. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU. Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan menyiapkan eksepsi atau nota keberatan jika dakwaan dinilai tidak jelas dan kabur. Perkara ini menjadi perhatian publik di Palangka Raya karena menyangkut dana hibah pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini memicu kekhawatiran di kalangan orang tua murid dan pengelola sekolah swasta. Mereka khawatir proses hukum yang berlarut-larut justru mengganggu kegiatan belajar mengajar di SMA Mujahidin. Namun, pihak sekolah memastikan kegiatan tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.