PALANGKA RAYA — Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyebut pemahaman tentang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan menjadi bekal penting bagi mahasiswa. Ia menyampaikan hal itu saat mengisi kuliah lapangan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, Administrasi, dan Komunikasi Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR).
Subandi merinci tiga fungsi utama DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pertama, fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi) yang menjadi landasan hukum bagi kebijakan lokal. Kedua, fungsi anggaran, yaitu membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah kota. Ketiga, fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.
"Mahasiswa perlu mengetahui fungsi dan kewenangan DPRD, mulai dari fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, hingga fungsi pengawasan," kata Subandi dalam paparannya.
Menurut Subandi, fungsi pengawasan menjadi alat untuk memastikan setiap program pemerintah benar-benar menyentuh kebutuhan warga. DPRD tidak hanya mengesahkan peraturan, tetapi juga bertanggung jawab mengawal implementasinya di lapangan.
"Fungsi pengawasan dilakukan untuk memastikan program dan anggaran yang dijalankan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar politisi tersebut.
Subandi menilai kegiatan seperti kuliah lapangan merupakan sarana edukasi langsung bagi mahasiswa. Mereka tidak hanya belajar teori di kelas, tetapi bisa melihat secara konkret bagaimana DPRD merumuskan kebijakan dan mengawal pembangunan.
"Semakin luas pemahaman yang dimiliki mahasiswa, maka semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan, baik selama menempuh pendidikan maupun setelah menyelesaikan studi," demikian Subandi.
DPRD Kota Palangka Raya, lanjut Subandi, turut memastikan kebijakan pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku. Pemahaman ini diharapkan menjadi modal bagi mahasiswa untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah setelah lulus nanti.